Magetan – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro tak tinggal diam dengan kabar merebaknya ‘Bank Titil’ yang diduga merajalela di pasar-pasar tradisional.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan, Kartini mengatakan pihaknya punya program pengawasan koperasi.
“Saya dan tim turun ke lapangan, menindaklanjuti aduan masyarakat. Sudah lebih dari 30 koperasi kami sidak. Khususnya koperasi yang disebut abu-abu. Setelah kami turun, koperasi-koperasi itu memiliki izin dan legal,” jelasnya.
Kartini menjelaskan terhadap koperasi yang legal kami lakukan pengawasan dan pembinaan.
“Nah, yang bank suwek, atau bank titil itu kan rata-rata ilegal. Bahkan, bunga pinjaman ditentukan kesepakatan antara pengurus dan anggota. Yang ilegal ini kewenangan penindakan ada di aparat penegak hukum,” katanya.
Data yang dimiliki Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Magetan, ada 862 koperasi yang memiliki perizinan. Jumlah itu bertumbuh hampir 5 persen dari jumlah koperasi tahun sebelumnya. Sebanyak 152 koperasi sudah mengajukan pembubaran.
“Izin koperasi yang legal itu sudah sesuai dengan operasional kewilayahannya. Contoh, izinnya memang beroperasi di seluruh daerah di Jawa Timur, maka dia juga boleh beroperasi di Magetan,” katanya.
Kartini mengimbau masyarakat tidak mudah terbujuk rayu koperasi yang izinnya tidak resmi. “Silakan melapor atau mencari tahu resmi tidaknya koperasi ke kami.” (far/mk)