Kawedanan – Apa sih rokok ilegal itu? Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana lewat pengamatan langsung.
“Ciri rokok ilegal itu adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan,” terang Kasi Pelayanan Kepabean, Cukai, dan Dukungan Teknis KPPBC Madiun, Ibnu Sigit Jatmiko.
Itu diungkapkan Ibnu Sigit ketika talkshow dalam roadshow di lapangan Tulung, Kec. Kawedanan, Magetan yang digelar Satpol PP & Damkar Pemkab Magetan bersama KPPBC Madiun. Hadir dalam roadshow, Bupati Suprawoto dan jajaran OPD pemkab.
Selain dari KPPBC Madiun, talkshow juga menghadirkan Kasi Datun Kejari, Agustinus Gabriel Rante dan Kanit 2 Satreskrim Polres. Talkshow dimoderatori oleh Kabid Gakda Satpol PP & Damkar, Gunendar.
Menurut Kepala Satpol PP & Damkar, Rudi Harsono, pemberantasan rokok ilegal tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Kantor Bea Cukai, Satpol PP, Kejaksaan Negeri dan Polres Magetan. Karena seberapapun gencarnya sosialisasi dan penindakan, tetap butuh bantuan masyarakat.
“Sehingga, dibutuhkan kesadaran masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal. Karena, penerimaan cukai tersebut nantinya juga akan kembali ke masyarakat,” kata Kasatpol. (mif/mk)