Sidorejo – Pak Sukir, warga Desa Sambirobyong, Sidorejo, Magetan, awalnya senang. Betapa tidak, dia dikabarkan mendapat program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Dua minggu lalu itu, dia seperti memiliki harapan untuk menempati rumah baru yang layak huni.
Namun, rasa senang itu berubah menjadi kekecewaan. Bapak berusia lebih dari 60 tahun itu, mempertanyakan rumahnya yang tak segera direhab dari program bantuan RTLH. Tidak ada kejelasan.
“Rumah saya itu, sudah dibongkar total. Karena perintahnya begitu. Ini sudah dibongkar, tapi jangankan dibangun, material saja tak kunjung datang,” keluhnya.
Selama dua minggu, Pak Sukir dan istrinya mengungsi ke rumah tetangga yang kebetulan sedang tak dihuni karena rumahnya sudah dibongkar.
Pembongkaran itu, tidak hanya berasal dari desa. Sewaktu, dia meneken berkas bantuan di Kecamatan juga diminta untuk segera membongkar rumah. Alasannya, waktu pengerjaan hanya satu bulan setengah.
“Waktu tanda tangan di kecamatan katanya juga suruh cepat bongkar,” ceritanya.
Kepala Desa Sambirobyong, Sukarna membenarkan perihal rancunya terkait pencairan dana bantuan RTLH yang didapat warganya.
Menurut dia, dari 5 warga yang mendapatkan bantuan, belum satupun yang realisasi.
“Warga yang menerima bantuan pada tanya ke pihak desa. Mereka mengira kesalahan terkait belum cair dana itu dari pihak desa,” jelas Nano, sapaan akrabnya.
Nano sudah menghubungi pendamping desa terkait bantuan tersebut. Penjelasan dari pendamping, penyebabnya karena RAB (Rencana Anggaran belanja) belum selesai dari pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Magetan.
“RAB belum fix, jadi masih ada pembetulan, koreksi sana-sini. Sehingga belum bisa merealisasikan material untuk pembangunan RTLH tersebut,” kata Nano.
Di Desa Sambirombyong, dari 5 rumah yang mendapat bantuan, 3 rumah sudah dibongkar dan mangkrak hingga sekarang.
Kepala Dinas Perkim Magetan, Sudiro, berdalih dinasnya tak pernah meminta pembongkaran rumah sebelum dana bantuan cair.
“Sebenarnya kami tidak pernah menyarankan untuk segera membongkar rumah sebelum material didrop kepada penerima bantuan. Tapi, ketika ada rumah yang sudah dibongkar, akan kami prioritaskan untuk mempercepat proses pengedropan material,” jelasnya.
Disinggung soal batas waktu akhir pengerjaan hanya satu bulan setengah, atau sekitar sebulan sejak rumah Pak Sukir dibongkar, Sudiro tidak banyak komentar. Dia hanya memastikan akan sesuai deadline.
“Akan kami maksimalkan semua. Semoga Desember mendatang sudah selesai,” katanya.
Dinas Perkim Magetan, menyalurkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) sekitar 400 rumah di Magetan. Jumlah tersebut, sebagian kecil dari 4.500 unit rumah yang ada dalam total pendataan rumah tidak layak huni di Kabupaten Magetan.
Sementara, malam ini, dan malam-malam berikutnya lagi, Pak Sukir dan istrinya masih harus tidur di rumah tetangga. (rud/mk)