Rabu, 18 September 2024

Rutan Magetan Punya SOP Penggeledahan Tahanan yang Mau Sidang, Keluar Rutan Wewenang Kejaksaan

Magetan – Rumah Tahanan (Rutan) Magetan memastikan telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika mengeluarkan tahanan yang dititipkan di rutan untuk keluar menjalani proses persidangan.

Ada berkas lengkap dengan sidik jari yang dikeluarkan Rutan Magetan saat tahanan dikeluarkan untuk bersidang.

Rutan Magetan melakukan penggeledahan terhadap tahanan hingga dua kali yang juga disaksikan petugas dari kejaksaan dan kepolisian.

“Dua kali penggeledahan. Pertama di sebelum keluar pintu utama, di maksimum security. Berikutnya, di pintu sebelum meninggalkan rutan. Bahkan, baju putih untuk sidang itu kami yang menyediakan, sehingga dipastikan di dalam rutan sudah digeledah,” kata Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Magetan, Rudi Erwanto, Rabu (24/1/2024).

Rudi menjelaskan ketika meninggalkan rutan, dan masuk mobil tahanan untuk dibawa ke persidangan menjadi tanggung jawab kejaksaan.

Sebelumnya dikatakan Kasi Intel Kejari Magetan Andy Sofyan, peristiwa kaburnya terdakwa di ruang tahanan Pengadilan Negeri Magetan, terdakwa mempersiapkan alat dari Rutan Magetan.

“Terdakwa sudah mempersiapkan alat dari Rutan Magetan kemudian membuka kunci gembok pintu tahanan tersebut sehingga berhasil keluar. Melepas baju tahanan warna putih sehingga berkaos warna hitam yang sebelumnya sebagai baju dalaman sejak dari Rutan Magetan,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Magetan, Andy Sofyan, dalam siaran persnya, Selasa (13/1/2024).

Menurut Rudi Erwanto, rutan mengeluarkan 12 tahanan sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani persidangan pada Selasa (23/1/2024). Sekitar pukul 16.30 WIB tahanan dikembalikan pihak kejaksaan berjumlah 11 orang. Berkurang satu.

“Ada berita acaranya, satu tahanan belum kembali dari kejaksaan,” katanya.

Satu terdakwa yang dititipkan Rutan Magetan kabur saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (23/1/2024).

Terdakwa berhasil membuka gembok ruang tahanan di pengadilan. Peristiwa itu, terjadi setelah terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi pada pukul 11.20 WIB.

Tahanan yang kabur itu, sedang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa merupakan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya yang masih SMP hingga hamil. (far/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Poling Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024

Catatan: Ukuran poster dibuat sama besar, mengambil dari poster...

Warga Kesulitan Air Bersih, Tim Paslon “HEBAT” Kirim Bantuan

Magetan - Musim kemarau yang terjadi di Kabupaten Magetan,...

Diana Sasa: Jangan Salah Pilih Pemimpin, Mbak Ida Telah Melakukan Hal Penting di Dunia Pendidikan Magetan

Magetan – Festival Sastra Iman Budhi Santosa (IBS) gelaran...

Festival IBS #2 Yayasan dBuku Anugerahi Suprawoto sebagai Tokoh Penggerak Literasi Magetan

Magetan – Festival Sastra Iman Budhi Santosa (IBS) menganugerahkan...

Mohon Ijin dan Maaf

ENAM bulan sebelum masa jabatan saya habis, setelah melakukan...
-Advertisement-spot_img

Berita Terbaru

spot_img

Popular Categories