Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). Setelah itu, RUU Inisiatif masih akan melewati sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai undang-undang (UU).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengatakan RUU TPKS bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif besok. Usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo.
“Presiden kemudian membalas surat ke DPR dengan menyertakan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk kementerian yang akan membahas bersama DPR,” kata Diah di Jakarta, Senin (17/1/2022).
Berikutnya, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS.
“Akan diputuskan Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah. Semoga prosesnya berjalan lancar,” ujar Diah.
Seperti diketahui, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan.
“Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita. Kita kan mau dalam keluar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan”, ungkap Puan saat merespons keresahan komika perempuan, Sakdiyah Ma’ruf dalam audiensi bersama pejuang RUU TPKS, pekan lalu.
Sejumlah aspirasi dan desakan disahkannya RUU TPKS menjadi bahasan Prolegnas prioritas dipastikan Ketua DPR RI menjadi masukan berharga dalam menjalankan fungsi legislasi. (far/mk)