Magetan – Pendapat Akhir Bupati atas Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2022, disampaikan langsung Bupati Magetan, Suprawoto di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magetan. Hal itu dilakukan setelah rapat paripurna terkait pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Magetan masa jabatan 2018-2023, Selasa (18/7/2023).
Menurut bupati, dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik, pencermatan dan peningkatan tata kelola keuangan harus mengikuti prinsip akuntabilitas agar dapat mempertanggungjawabkan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
“Peningkatan tertuju pada tahapan pengelolaan kuangan seperti penganggaran, pelaporan, serta pertanggungjawabnnya. Hal itu agar bisa berjalan dengan tertib dan tertata sehingga pelaporan dan lainnya bisa tepat waktu,” ucapnya.
Bupati Magetan sangat berterima kasih atas beberapa catatan DPRD Kabupaten Magetan. Hal tersebut disampaikan bentuk dari dorongan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif.
Adapun beberapa catatan meliputi, mengambil langkah solutif pada penyusunan anggaran APBD tahun 2023, Mengupayakan penagihan piutang daerah secara maksimal serta penempakan kas daerah pada rekening tertentu dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada segenap jajaran di DPRD serta komisi-komisi dan fraksi-fraksi yang memberikan dukungan dan komitmen bersama kepada pemerintah daerah. Hal itu tentunya untuk mewujudkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintahan kabupatan daerah yang lebih baik,” tutur bupati.
Selain itu bupati berharap, dengan adanya sinergitas tersebut mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah dipegang Kabupaten Magetan selama sembilan kali berturut.
“Semoga apa yang telah dilakukan bisa menjadikan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. Tentunya hal itu dalam rangka mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta tercapainya transparasi dalam pengelolaan keuangan,” pungkasnya. (rud/mk)