Magetan – Munculnya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK), membuat Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Pemkab Magetan, untuk sementara waktu, melarang masuknya hewan ternak dari luar Magetan.
“Sebisa mungkin, jangan sampai ada hewan ternak dari luar daerah masuk ke Magetan. Terutama, dari daerah-daerah yang sudah diketemukan penyakit PMK,” ujar kepala Disnakkan drh Nurharyani, Selasa (10/05/2022).
Selain itu, Disnakkan juga mengambil langkah antisipasi. Yakni, dengan mengerahkan potensi tenaga medik dan paramedik Disnakkan. Hal ini untuk peningkatan pengawasan hewan ternak di Magetan.
Terutama, kasus-kasus penyakit hewan ternak yang mengarah ke PMK. “Untuk pengawasan, kami titik beratkan di Rumah Potong Hewan, pasar hewan juga di peternak,” kata Nurharyani.
Saat ini, terdeteksi kasus PMK di Kabupaten Lamongan. Juga di tiga kabupaten lain di Jatim. Yaitu, di Mojokerto, Gresik dan Sidoarjo. Temuan penyakit tersebut berdasarkan cek laboratorium pada 5 Mei 2022 lalu.
Temuan penyakit PMK di sejumlah wilayah tersebut, menyerang ternak berkuku belah seperti sapi, kambing, kerbau serta domba.
Disnakkan Magetan juga melaksanakan pengobatan supportif. Ini untuk peningkatan imun pada tubuh ternak. Termasuk, pengambilan sampel dari hewan ternak yang dicurigai terkena kasus PMK guna pemeriksaan lanjutan.
“Sejauh ini, kasus PMK di Magetan tidak ada. Kami juga terus melakukan KIE pada masyarakat agar memiliki pemahaman apa itu kasus PMK,” ujar Nurharyani.
Disnakkan juga membuat surat edaran dan himbauan sebagai langkah kewaspadaan dini. “Himbauan kami agar masyarakat segera melaporkan Disnakkan ketika dicurigai ada kasus PMK. Kita wajib saling proaktif untuk antisipasi dini,” tambah Nurharyani. (mif/mk)