Magetan – Meski disiapkan anggaran sebesar Rp150 miliar, serapannya hanya 13 persen saja. Dana refocusing APBD Magetan 2020 itu, terpakai selama tiga bulan untuk penanganan wabah pandemi Covid-19.
Data Inspektorat setempat, Selasa (17/06/2020), selama tiga bulan ini, dari Rp150 miliar baru terserap sekitar Rp20 miliar. Ada tiga bidang yang memanfaatkan dana ini, yakni bidang kesehatan, bidang pemulihan ekonomi dan bidang sosial. Itu terbagi atas lima organisasi perangkat daerah (OPD).
Plt Kepala Inspektorat, Imam Fauzi, saat ditemui media usai rapat mengatakan bahwa penyerapan anggaran Covid-19 selama tiga bulan berjalan yang sudah diperiksa dan review atas seluruh belanja barang dan jasa di lima OPD oleh Inspektorat bersama Kejaksaan Negeri Magetan. Yang diperiksa sejumlah Rp20 miliar atau 13 persen dari Rp150 miliar.
”Kita bekerja sama dengan pihak kejaksaan dalam pengawasan pemanfaatan dana Covid-19 ini, yang sudah kita review 13 persen dana yang dianggarkan oleh Pemkab Magetan,” terangnya.
Dana anggaran tersebut, kata dia, jika tidak untuk Covid-19 memang tidak diizinkan. Jadi pemanfaatannya hemat sekali, terbesar pemanfaatannya untuk bidang kesehatan, bidang sosial dan pemulihan ekonomi.
Kenapa serapan anggaran sedikit? Imam mengatakan bahwa sebelum Covid-19 ini terjadi, RSUD dr Sayidiman dan Dinas Kesehatan sudah memiliki stock, seperti masker, dan handsanitizer. “Sehingga, dana covid tersebut hanya sebagai cadangan bila kurang,” ujarnya.
Bagaimana bila masyarakat ikut mengawasi penyerapan dana Covid-19 dan yang lainnya? Inspektorat tidak keberatan karena ini hak masyarakat.
”Bila ada temuan penyimpangan, silahkan berkoordinasi dengan kami dan akan mengkoordinasikan dengan wilayahnya, misal BLT itu ranah Dinsos akan koordiansikan dengan pihak Dinsos.”
Inspektorat selalu siap waktu dan tenaga untuk Covid-19, Inspektorat tetap akuntabel dan berharap tidak ada penyimpangan. “Jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan dana Covid-19 ini untuk kepentingan pribadi. Karena, Inspektorat bekerja sama dengan Kejaksaan dalam pengawasan pemanfaatan dana Covid-19 ini,” pungkasnya. (ri/mk)