Magetan – Ada persyaratan “khusus” bagi aparatur sipil negara (ASN) di Magetan. Bagi pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS (CPNS), serta calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK), Bupati Suprawoto tidak memberikan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat dan SK jabatan bila tidak menanam pohon.
Hal itu diucapkan Bupati Suprawoto saat mengikuti acara Pengambilan Sumpah Janji 135 CPNS di lingkup Pemkab Magetan di Pendapa Surya Graha, Senin (27/02/2023).
“Terima kasih kepada semuanya (PNS) yang telah menanam pohon di Desa Botok Kecamatan Karas. Yakinlah, apa yang anda lakukan ini bisa dilihat dan dipetik manfaatnya pada tiga atau lima tahun mendatang,” ucap bupati saat itu.
Syarat khusus tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2020 tentang Gerakan Wajib Menanam Pohon. “Wajib ada bukti fotonya,’’ kata Kang Woto, sapaan akrab Suprawoto.
Tak cuma ASN/PNS, Perbup menanam pohon juga berlaku untuk calon pengantin pria atau perempuan. Bagi pasangan yang ingin menikah juga diwajibkan reboisasi.
Kepedulian bupati terhadap Magetan juga diwujudkan dengan harapan pada 135 CPNS yang dilantik untuk membeli membeli batik khas daerah.
“Dengan membeli batik khas Magetan, maka kita akan ikut menggerakkan perekonomian masyarakat. Termasuk, membeli makanan yang diproduksi oleh IKM di Kabupaten Magetan,” kata pria yang juga gemar menanam pohon tersebut. (mif/mk)