Magetan – Besarnya Silpa atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran di APBD 2021 Pemkab Magetan disorot kalangan LSM setempat. Sebab, angka Silpa dinilai terlalu besar, Rp363 miliar.
Dari diskusi Beni Ardi (LSM Magetan Center) dan Rudi Setiawan (LSM Swastika) berkesimpulan bahwa Silpa dinilai sebagai bentuk wanprestasi dari Pemkab Magetan.
“Silpa itu, menurut saya, bentuk ketidakmatangan pemkab dalam perencanaan. Juga lemah dari sisi eksekusi. Ini sesuatu yang wanprestasi, menurut saya,” kata Rudi dalam diskusi tersebut, Sabtu (02/04/2022).
Menurut dia, setiap program di APBD, pasti ada tahapan-tahapan. Termasuk, di dalamnya ada tahapan kerangka acuan kerja atau KAK. “Setiap program itu ada KAK-nya. Ini berasal dari masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah, red),” ujar Rugos, panggilannya.
Di dalam KAK ini, pasti ada kajian dari berbagai aspek. Salah satunya, dampak ekonomi. Ditambahkan Rugos, ada empat point penyebab Silpa di APBD ini. Yakni, pendapatan yang melampaui target, efisiensi belanja, tidak tercapainya target belanja dan kelebihan penerimaan belanja.
Menurut Beni Ardi, Silpa di APBD sebenarnya tidak begitu masalah, tapi jangan besar, Rp363 miliar. “Ini angkanya kurang lebih seperti PAD ” ungkap dia.
Beni berpendapat bahwa Silpa ini akibat minimnya keberanian pejabat untuk mengeksekusi program. Celakanya, si pejabat ini memilih bermain aman. “Silpa itu menurut saya mengindikasikan bentuk wanprestasi sekasligus pengingkaran janji pemkab,” kata Beni.
Baik Rugos dan Beni menandaskan, akumulasi Silpa dalam APBD itu, sejatinya bukan sumber pembiayaan yang mudah penggunaannya. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019, Silpa hanya bisa digunakan untuk tujuh hal.
Ketujuh hal tersebut adalah, menutup defisit anggaran, mendanai kewajiban pemkab yang belum tersedia anggarannya, membayar bunga dan pokok utang, melunasi bunga dan pokok utang.
Juga untuk mendanai kenaikan gaji, mendanai program atau kegiatan yang belum tersedia anggaran dan mendanai kegiatan yang capaian sasarannya kinerjanya ditingkatkan dalam DPA SKPD.
“Kalau saya melihat, pelibatan peran serta ormas dalam pembangunan juga minim di Magetan ini,” kata mereka berdua.
Untuk itulah, baik Beni dan Rugos menilai, meski tidak serta merta dapat digunakan, jumlah Silpa yang segunung, Rp363 miliar, tersebut mengindikasikan belum optimalnya penggunaan instrumen APBD. Ini untuk meningkatkan perekonomian daerah. Juga memberikan layanan publik yang baik bagi masyarakat.
Dengan Silpa Rp363 miliar ini, kata mereka, menjadi preseden buruk. Sebab, bisa dianggap ketidakefisienan dalam menarik pembiayaan. “Untungnya ada Covid-19. Saya melihat pemkab kurang maksimal dalam hal eksekusi. Masih terlalu konservatif,” imbuh Beni.
Karena itu, papar mereka, pemkab perlu memperbaiki kinerja penyerapan anggaran dan mengawal pelaksanaan agar sesuai perencanaan di APBD.
“Kami berharap, Silpa ini menjadi ruang fiskal dari pengelolaan keuangan yang berkualitas. Sehingga, dapat diimplementasikan menjadi sebuah kebijakan yang berpihak pada masyarakat.” (mif/mk)