Magetan – Pemkab Magetan angkat bicara terkait Instruksi Presiden tentang percepatan peningkatan penggunaan produk usaha IKM.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Magetan, Sucipto, mengatakan terkait belanja produk lokal Magetan masuk dalam program Jatim Bejo. “Yang mana, tugas Disperindag adalah memasukkan binaannya IKM agar bisa masuk dalam program Jatim Bejo.” kata Sucipto.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Magetan, Cahaya Wijaya, menuturkan, sebenarnya dalam pengadaan barang dan jasa, kriteria penguatan produk domestik dengan muatan barang lokal.
“Bahkan, IKM atau UMKM sesuai peraturan, diharapkan dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa di SKPD di lingkup Pemkab Magetan,” ujar Cahaya.
Ia menambahkan, kalau penggunaan produk dalam negeri dalam pedoman pelaksanaan sudah dicantumkan. Tetapi, kalau surat edaran sedang disusun Bagian Adbang Setda Pemkab Magetan. “Sekalian pembelanjaannya nanti melalui Toko Daring Jatim Bejo dan Katalog Elektronik Lokal,” ungkap Cahaya.
Sebelumnya, Pemkab dianggap belum ada langkah nyata terkait Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2022. Inpres ini tentang percepatan peningkatan penggunaan produk usaha mikro, dan industri kecil.
Presiden menginstruksikan para menteri kabinet, kepala lembaga hingga kepala daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen belanja barang dan jasa produk usaha mikro, usaha dan industri kecil dari produksi dalam negeri.
“Sampai detik ini, kami pelaku industri kecil menengah (IKM) sama sekali belum dijawil oleh Pemkab Magetan,” ujar Ketua Forum IKM Magetan, Achmad Baikuni, Rabu (06/04/2022). (mif/mk)