
Magetan – Bawaslu Magetan memastikan perangkatnya telah siap untuk mengawasi, mencegah dan menindak pelanggaran pemilu pada semua tahapan.
Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan, Arif Purnomo mengatakan perangkat itu berupa peraturan Bawaslu dan non Bawaslu.
Arif menyampaikan hal ini dalam sosialisasi dan implementasi peraturan tersebut, Senin (8/5/2023). Hadir Kepala Dinas PMD, Eko Muryanto, Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, parpol peserta Pemilu 2024, ormas, panwascam dan masyarakat.
“Kita coba sinkronkan regulasi dengan stake holder dan parpol agar pada tahapan kampanye, bisa meminimalisir persoalan pemilu,” katanya.
Arif menjelaskan ada 4 kategori pelanggaran pada pemilu, yakni, pelanggaran administratif, kode etik, pidana, pelanggaran lainnya.
“Pelanggaran lainnya ini yang tidak terkait langsung peraturan Bawaslu, mungkin perda, undang-undang desa, peraturan desa dan sebagainya, terutama soal keterkaitan, ASN, kepala dan perangkat desa, serta TNI/Polri,” jelasnya.
Dalam acara ini, aturan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) mengemuka. Satpol PP dan Damkar Magetan memastikan sesuai perda ada lokasi yang diperbolehkan dan tidak.
“Contoh kalau di wilayah kota, itu hanya boleh di pertigaan Candirejo, pertigaaan jalan Hasanudin, jalan Bangka, perempatan Selosari, dan pertigaan KPR Asabri,” kata Gunendar. (far/mk)