Magetan – Antusiasme masyarakat yang ingin memahami dan mengenali ciri-ciri rokok ilegal termasuk tinggi. Hal ini diketahui saat Sosialisasi Pencegahan dan Peredaran Rokok Ilegal yang digelar Satpol PP & Damkar Pemkab Magetan yang digelar di lapangan Kecamatan Karas pada Sabtu (06/05/2023).
Seperti yang dikatakan Bani, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Karas. Saat itu, pria paro baya ini membeli rokok di suatu tempat. Ia mendapati isi rokok dan kemasan pita cukainya berbeda. ‘’Isinya 16 batang tapi banderol (pita cukai, red) yang dipasang tertulis 12 batang,’’ tanya Subani pada narasumber.
Perwakilan Bea Cukai Madiun, Faizal Wartomo, menjelaskan bahwa apa yang dikatakan Pak Bani tersebut seringkali dijumpai Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal. Ditegaskan, apa yang ditemukan masyarakat itu adalah bentuk pelanggaran. Dan itu merugikan dari sisi pendapatan negara.
‘’Mengenali rokok ilegal itu mudah. Kami dari Bea Cukai menggunakan istilah 2-P 2-B. Yaitu, rokok polos karena tidak ada banderol, rokok palsu sebab banderol atau pita cukainya tidak sesuai. Lalu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas. Terakhir, rokok dengan pita cukai berbeda,’’ terang Faizal dalam talk show Gempur Rokok Ilegal.
Talk show juga menghadirkan perwakilan Polres Magetan Iptu Dedi Norawan dan perwakilan Kejari Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw. Dengan moderator Nanda Putra dari Satpol PP & Damkar Pemkab Magetan.
Sosialisasi Pencegahan dan Peredaran Rokok Ilegal di Lapangan Karas ini merupakan yang kali pertama di tahun 2023. Dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Hergunadi yang mewakili Bupati Suprawoto. Sekda mengatakan, dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) di Magetan, salah satu peruntukkannya digunakan pembangunan fasilitas kesehatan dan infrastruktur jalan.
“Sosialisasi gempur rokok ilegal ini fungsinya untuk mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap keberadaan rokok ilegal di wilayah Magetan. Apalagi, keberadaan rokok ilegal ini berpotensi merugikan pendapatan negara,’’ kata Hergunadi.
Kepala Satpol PP & Damkar Pemkab Magetan, Rudy Harsono didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah, Gunendar mengatakan, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal diharapkan melaporkan ke Kantor Bea Cukai atau Satpol PP & Damkar.
‘’Atau paling tidak melapor pada perangkat desa setempat,’’ katanya.
Diharapkan dengan penyelenggaraan sosialisasi ini, masyarakat memahami tentang manfaat cukai sekaligus mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan yang legal.
“Termasuk masyarakat memahami ancaman hukum terhadap mereka yang mengedarkan rokok ilegal,’’ tegas Gunendar.
Tidak hanya talk show, Sosialisasi Pencegahan dan Peredaran Rokok Ilegal di lapangan Karas itu, ada aktivitas kesenian reog dan jaranan. Juga ada UMKM serta panggung hiburan musik. (mif/adv/mk)