Ngariboyo – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Puthut Pujiono dari Fraksi Gerindra terus menyosialisasikan peraturan daerah (perda) terkait Kemudahan Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Usai pemaparan di Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan, berlanjut ke Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo.
Dalam Konsultasi Publik Raperda Inisiatif DPRD tahun 2023 tersebut, dihadiri Kepala Desa Mojopurno, tokoh agama, tokoh pemuda serta warga Desa Mojopurno. Meski dalam cuaca hujan, warga nampak antusias dalam mengikuti sosialisasi tersebut.
“Bagaimanapun kami, pemerintah desa serta masyarakat membutuhkan informasi terkait peraturan daerah yang ada saat ini. Semoga dengan hadirnya pak Puthut disini, bisa menambah wawasan kami. Apalagi yang disampaikan terkait UMKM di mana warga kami banyak bergerak di bidang UMKM,” ujar Kepala Desa Mojopurno, Rusdin, Selasa (28/2/2023)
Sementara itu, Puthut Pujiono yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Magetan menjelaskan, ke depan para pelaku UMKM di Magetan akan dilindungi oleh pemerintah daerah. UMKM merupakan titik fokus pemerintah karena selain dari segi pertanian, UMKM adalah urutan kedua pendongkrak ekonomi nasional.
“Perda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro ini sudah kami ajukan dan sekarang sedang berproses. Jika sudah terelaisasi, maka ada hak dan kewajiban untuk pelaku UMKM di Magetan. Hal itu untuk kebaikan bersama,” papar Puthut.
Meskipun masih banyak keterbatasan dari pemerintah terkait perda tersebut, Puthut menambahkan bahwa setidaknya pemerintah sudah memulai. Perda terkait UMKM tersebut hingga saat ini masih dalam proses. Puthut juga berharap agar perda tersebut segera disahkan.
“Banyak proses yang harus dilalui. Agar para UMKM segera mendapat perlindungan serta kesejahteraan. Banyak keuntungan yang akan didapat ketika perda ini sudah disahkan. Saat ini, perda tersebut masih dalam evaluasi Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya. (rud/mk)