Magetan – Kasus kecelakaan lalu lintas di Magetan yang melibat pelajar, menjadi perhatian Kapolres AKBP Muhammad Ridwan. Data yang ada, tahun 2021, pelajar yang menjadi korban kecelakaan tercatat 194 orang.
Kemudian, di sepanjang tahun 2022, setidaknya ada 370 pelajar yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Hal ini tentu memprihatinkan. Sekaligus butuh kesadaran orang tua untuk tidak melepas anaknya yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor.
“Tingginya angka lakalantas yang melibatkan pelajar ini menjadi atensi. Salah satu cara menekannya melalui roadshow dan sosialisasi ke sekolah,” kata Kapolres Magetan saat konferensi pers (30/12/2022).
Menurut dia, pelajar atau anak di bawah umur tersebut, sejatinya psikologis belum bisa dikatakan siap tatkala mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Sebab, untuk mendapatkan SIM itu batas usia minimalnya 16 tahun. “Saat mengurus SIM juga dilakukan test psikologi,” imbuh Muhammad Ridwan.
Selain lakalantas yang melibatkan pelajar, Polres Magetan juga menaruh perhatian besar kasus kecelakaan di kawasan jalan tembus. Terutama, kecelakaan yang diduga akibat tidak berfungsinya rem kendaraan.
Data Polres, angka lakalantas di Magetan mengalami kenaikan dibanding tahun 2021. Tahun lalu, kasus yang terjadi sebanyak 544 kejadian. Tahun 2022 ini ada sebanyak 826 kejadian.
Tercatat, jumlah korban lakalantas di tahun ini ada sebanyak 1.369 orang. Dari jumlah tersebut, Polres Magetan mencatat 97 orang meninggal dunia, 32 luka berat serta 1.024 luka ringan. (rud/mk)