Ngawi – Aksi menipu pada jual beli yang dilakukan Eko Prasetyo, Kades Ngujung, Maospati, Magetan, tak cuma sekali. Dari pemeriksaan Kepolisian Ngawi, aksinya dilakukan dua kali.
Kejadian pertama dilakukan pada 2 Februari 2022. Tersangka membeli seekor sapi jantan milik Triono, warga Desa Keniten, Kecamatan Geneng, Ngawi seharga Rp 21 juta.
Pelaku memberi uang muka sebesar Rp 6,5 juta, dan berjanji akan melunasi dalam tempo 15 hari dengan bukti kwitansi bermaterai.
Dua hari kemudian pelaku datang kembali ke rumah Triono. Pelaku mengatakan kalau dalam uang muka yang diberikan terdapat uang palsu. Uang muka diminta kembali dengan janji membayar lunas pada jatuh tempo 15 hari itu.
“Nah ini modusnya. Hingga waktu jatuh tempo, tak juga dibayar pembelian sapi tersebut,” kata Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, Kamis (17/3/2022).
Kejadian kedua, pada 25 Mei 2022. Pelaku membeli seekor sapi betina milik Samsudin, warga Gerih, Ngawi seharga Rp 13 juta. Pelaku memberikan uang muka Rp 1 juta. Sama seperti sebelumnya, janji melunasi 15 hari dengan kwitansi bermaterai.
Dan, sama juga, tak dilunasi.
Polisi menjerat tersangka pasal 379A KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polres Ngawi akan berkoordinasi dengan Polres Magetan karena ada dugaan pelaku juga melakukan penipuan di Magetan.
Tersangka mengaku, sapi yang dibeli dijual kembali. Keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari dan menutup hutang. (far/mk)