Jumat, 13 Desember 2024

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Mengadu ke Dewan

Magetan – Ini masih tentang guru dan pegawai tidak tetap (GTT/PTT) di Magetan. Pasca tes ASN PPPK tahap 1, ratusan GTT/PTT mengadu pada dewan. Perwakilan mereka diterima Komisi A DPRD setempat (1/11/2021).

Mereka ingin mengadukan nasibnya yang tak lulus tes ASN PPPK. Termasuk, wadul perihal guru yang memenuhi ambang batas/passing grade (PG) tapi tidak lolos atau tak lulus PPPK tahap 1.

Tidak hanya itu, mereka juga curhat soal nilai afirmasi bagi guru GTT baik negeri dan swasta yang diberikan adalah termasuk sangat tinggi. “Mohon kepada dewan agar nasib kami diperhatikan. Paling tidak gaji kami yang tidak lolos ASN PPPK atau CPNS ini minimal setaraf UMK,” ujar salah satu perwakilan GTT, Sulis pada Komisi A yang menemuinya.

Data di Magetan terdapat 312 orang tenaga honorer eks K2. Ini terdiri dari 276 tenaga administrasi dan 45 orang tenaga guru. Kemudian, tenaga guru sejumlah 45 orang tersebut rincian adalah 33 guru kelas, 4 guru PAI, 5 guru penjakes, 2 guru bahasa Inggris serta 1 guru BP/BK.

Dalam keluhan kesahnya pegawai GTT dan PTT K2 yang ada di Magetan untuk memperjuangkan nasibnya agar tidak ada tes PPOK untuk guru honorer K2 dan langsung penempatan.

Saat dialog, Komisi A DPRD mengaku telah menyiapkan Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Salah satu isinya, guru dan tenaga kependidikan administrasi mendapat penghasilan minimal UMK. Rencana sebelum 31 November 2021, raperda itu sudah disahkan.

Kemudian dari BKD Magetan menegaskan, penerimaan baik ASN atau PPPK harus melalui seleksi. Ini karena merupakan keputusan dari Men-Pan RB dan BKN. BKD akan memperjuangkan penambahan usulan jumlah ASN/PPPK.

“Kami sudah mengabdi 17 tahun lamanya. Usia yang bertambah serta daya pikir berkurang. Untuk itu, kami mohon agar tidak tes lagi berdasar tes, karena kami kalah cepat saat mengerjakan soal dengan yang lebih muda,” ujar salah satu GTT. (ant/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak...

Pilkada Serentak

MINGGU depan ini, tanggal 27 November 2024 masyarakat yang...

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia...

Tentang Kami

Dari POJOK SelosariJikalau air di Telaga Sarangan dibuat menjadi...

Ada Gugatan ke MK, KPU Magetan Belum Lakukan Penetapan Hasil Pilkada

Magetan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan belum...

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories