Magetan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan memutuskan untuk tidak meregister lima laporan dugaan pelanggaran terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan 2024. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu menyelesaikan rapat plenonya hari ini, Jumat (6/12/2024).
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Hukum, Humas, dan Partisipasi Masyarakat (H2P), M. Ramzi, menjelaskan bahwa kelima laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
“Hasil pleno kami hari ini memutuskan bahwa satu laporan terakhir juga tidak teregister. Alasannya sama seperti laporan sebelumnya, karena belum memenuhi syarat. Jadi ada 1 laporan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sedangkan untuk 4 laporan tidak memenuhi syarat materiil,” ujar Ramzi saat dihubungi magetankita.com
Ramzi merinci bahwa tiga dari lima laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan perampasan hak pilih. Namun, laporan tersebut tidak dilengkapi bukti yang memenuhi kelengkapan persyaratan.
“Dua laporan lainnya terkait dugaan penggelembungan suara atau penyalahgunaan hak pilih juga tidak memenuhi syarat, sehingga tidak kami register,” jelas Ramzi.
Dengan keputusan ini, Bawaslu Magetan memastikan bahwa seluruh laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang masuk tidak dapat dilanjutkan ke proses selanjutnya.
“Atas laporan yang tidak diregister, bawaslu tetap akan melakukan penelusuran terhadap laporan yang tidak diregister tersebut,” pungkasnya.
Langkah berikutnya, Bawaslu akan fokus pada pengawasan proses Pilkada untuk memastikan penyelenggaraan berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi. (rud/mk)