Magetan – Nasib Melati, sebut saja demikian, gadis belia asal Kawedanan, Magetan, ini sungguh malang. Di usianya yang baru 16 tahun, Melati telah berbadan dua alias hamil.
Pelakunya diduga adalah S, pria yang pantas disebut kakek oleh korban, Melati. Pria 52 yang juga tetangga dan warga Kawedanan itu, diamankan tim Satreskrim Polres Magetan. Awalnya, kakek yang bekerja di peternakan babi tersebut, mencoba kabur saat dicari polisi.
“Kejadian ini awalnya ketika pelaku bertemu korban yang sering dolan ke kandang babi, tempat pelaku bekerja. Dari situ, korban diajak kenalan. Lantas dirayu untuk diajak berhubungan badan,” papar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto pada media Jumat (11/02/2022).
Diketahui, S ini meniduri Melati sudah delapan kali. Itu dilakukan di gubuk sawah, menjelang malam hari. Juga di suatu mess, dekat peternakan babi, tempat pelaku bekerja. Saat memerdayai korban, pelaku membujuk dan juga merayu. Korban diiming-imingi uang Rp50 ribu.
Akibat perbuatan S itu, Melati yang tuna grahita atau disabilitas intelektual ini, hamil. Kehamilan Melati tersebut diketahui oleh bibinya. Kemudian sang bibi melapor polisi. Sebab, keponakannya diketahui berbadan dua.
Menurut kasatreskrim, pelaku mengakui perbuatannya. Karena perbuatan yang tak patut ditiru ini, pelaku dijerat Undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant/mk)