Magetan – Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek embung Desa Kalangketi Kec. Sukomoro, Magetan, Kepala Desa Supangat mengajukan gugatan praperadilan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu (9/2/2022). Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 itu, dipimpin oleh hakim tunggal Graito Aran Sapto.
Sidang ditunda besok Kamis (10/2/2022) dengan agenda replik untuk mendengarkan jawaban penggugat dalam hal baik terulis maupun juga lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Yang dilanjutkan sidang duplik oleh pemohon praperadilan.
Hadir dalam sidang praperadilan, pemohon Supangat yang didampingi penasehat hukum Dasi. Sedang dari kejaksaan diwakili Kasi Pidum, Joko Probowinarto.
“Klien kami tidak tidak merasa bersalah dalam kasus korupsi proyek embung Kalangketi. Kerugiannya juga nggak jelas,” ujar penasehat hukum Supangat, Dasi SH pada media usai persidangan.
Kepala Kejari Magetan Ely Rahmawati, ditemui media di kantornya mengatakan, menjadi hak tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Namun, dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek embung Kalangketi ini, kejaksaan bekerja berdasarkan SOP (standart operating procedure) dari Kejaksaan Agung.
“Kita memiliki tiga alat bukti. Berdasarkan hal itu, yang kami nilai bertanggung jawab adalah tersangka (Kades Supangat),” terang Ely.
Dalam pemeriksaan, penyidik kejaksaan juga telah meminta pendapat tiga saksi ahli. Dari BBWS Bengawan Solo, BPKP Jatim dan saksi dari dan Uinversitas Negeri Sebelas Maret Surakarta.
Menurut dia, awalnya kejaksaan menerima laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan. Kejaksaan pun memeriksa banyak saksi.
“Kami juga lakukan ekspose di internal dengan kesimpulan calon tersangkanya sudah ada. Dan akhirnya kami naikkan statusnya ke penyidikan dengan tersangka Kepala Desa Kalangketi, Supangat,” tegas Ely.
Dugaan mark-up proyek infrastruktur embung Desa Kalangketi ini, senilai Rp180 juta dari anggaran Dana Desa. Dan kegiatan infrastruktur tahun 2019 yang didanai dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) sekitar Rp 600 juta. Total dugaan korupsinya senilai Rp 780 juta. (ant/mk)