Selasa, 15 Oktober 2024

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Embung Kalangketi Gugat Kejaksaan

Magetan – Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek embung Desa Kalangketi Kec. Sukomoro, Magetan, Kepala Desa Supangat mengajukan gugatan praperadilan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu (9/2/2022). Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 itu, dipimpin oleh hakim tunggal Graito Aran Sapto.

Sidang ditunda besok Kamis (10/2/2022) dengan agenda replik untuk mendengarkan jawaban penggugat dalam hal baik terulis maupun juga lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Yang dilanjutkan sidang duplik oleh pemohon praperadilan.

Hadir dalam sidang praperadilan, pemohon Supangat yang didampingi penasehat hukum Dasi. Sedang dari kejaksaan diwakili Kasi Pidum, Joko Probowinarto.

“Klien kami tidak tidak merasa bersalah dalam kasus korupsi proyek embung Kalangketi. Kerugiannya juga nggak jelas,” ujar penasehat hukum Supangat, Dasi SH pada media usai persidangan.

Kepala Kejari Magetan Ely Rahmawati, ditemui media di kantornya mengatakan, menjadi hak tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Namun, dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek embung Kalangketi ini, kejaksaan bekerja berdasarkan SOP (standart operating procedure) dari Kejaksaan Agung.

“Kita memiliki tiga alat bukti. Berdasarkan hal itu, yang kami nilai bertanggung jawab adalah tersangka (Kades Supangat),” terang Ely.

Dalam pemeriksaan, penyidik kejaksaan juga telah meminta pendapat tiga saksi ahli. Dari BBWS Bengawan Solo, BPKP Jatim dan saksi dari dan Uinversitas Negeri Sebelas Maret Surakarta.

Menurut dia, awalnya kejaksaan menerima laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan. Kejaksaan pun memeriksa banyak saksi.

“Kami juga lakukan ekspose di internal dengan kesimpulan calon tersangkanya sudah ada. Dan akhirnya kami naikkan statusnya ke penyidikan dengan tersangka Kepala Desa Kalangketi, Supangat,” tegas Ely.

Dugaan mark-up proyek infrastruktur embung Desa Kalangketi ini, senilai Rp180 juta dari anggaran Dana Desa. Dan kegiatan infrastruktur tahun 2019 yang didanai dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) sekitar Rp 600 juta. Total dugaan korupsinya senilai Rp 780 juta. (ant/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Khofifah ke Magetan, Muncul Gerakan Relawan Menangkan Duo Srikandi Muslimat NU, Khofifah – Ida Yuhana Ulfa

Magetan – Sepanjang hari ini, Minggu (6/10/2024), calon gubernur...

Poling Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024

Catatan: Ukuran poster dibuat sama besar, mengambil dari poster...

Pertarungan Waktu dan Regenerasi: Bonus Demografi Pilkada Magetan 2024

PILKADA serentak tinggal hitungan hari. Bagi sebagian wilayah, ini...

Konservasi Energi, Cara Suhargo Menghemat Listrik dari Penerangan Jalan di Magetan

Magetan - Kabupaten Magetan masih minim Alat Penerangan Jalan...

Laksanakan Ujian Doktor Terbuka, Menteri AHY Lulus dengan Predikat Cumlaude

Surabaya - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan...
spot_img

Berita Terbaru

Beredar Rumor Jual Beli Jabatan di Pemkab Magetan, Rumah Kita: Kalau Benar, Masyarakat Dirugikan

Magetan – Bupati Magetan periode 2018 -2023 Suprawoto, diakui...

Pertarungan Waktu dan Regenerasi: Bonus Demografi Pilkada Magetan 2024

PILKADA serentak tinggal hitungan hari. Bagi sebagian wilayah, ini...

Baru Dipasang, APK Paslon Nomor 3 yang Difasilitasi KPU Magetan Dirusak

Magetan - Tim Pemenangan Paslon Nomor 3, menyayangkan adanya...

Diganjar Penghargaan, Penanganan Konflik Sosial di Magetan Terbaik Jawa Timur

Magetan – Pemkab Magetan Kembali menoreh prestasi tepat di...
spot_img

Popular Categories