Sabtu, 14 Desember 2024

Tipu Korban hingga Ratusan Juta, Komplotan Pemalsu Sertifikat Tanah Diringkus Polisi

Magetan – Satuan Reserse dah Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan 5 tersangka pemalsu sertifikat di salah satu kantor notaris yang berada di Maospati, Magetan. Karena aksi tersangka yakni SRN, AS, DRA, AW, dan THW, salah satu warga Magetan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Karena aksi para pelaku ini, korban mengalami kerugian hingga RP 750 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023)

Kasus ini berawal saat warga Madiun yang ingin menjual tanahnya di Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Tersangka SRN mendatangi penjual dan mengaku berniat membelinya.

“Tersangka meminta berkas berupa sertifikat, kk dan ktp asli untuk difoto dengan alasan akan di cek ke notaris. Alasan itu untuk memastikan apakah tanah tersebut bermasalah atau tidak. Namun, dari foto yang diambil tersangka, malah dibuat untuk memalsukan dokument tersebut,” jelas Rudy.

Lantas, para tersangka ini berbagi peran, dari menjadi pemilik tanah, hingga keponakan pemilik tanah. Dari hasil pemalsuan dokument tersebut, para tersangka memosting di media sosial untuk menjual tanah yang dimaksud dengan harga dibawah harga asli.

“Untuk harga tanah aslinya ditaksir sekitar 5 milyar. Namun sama pelaku dijual murah sekitar 2 milyar. Dari situ ada negosiasi yang akhirnya deal dengan harga 1,5 milyar,” tambah Kasat Reskrim.

Diketahui, dari tanggal 1 sampai 23 September, korban menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp 200 juta, Rp 300 juta dan yang terakhir Rp 200 juta. Namun setelah sertifikat yang diserahkan dan dicek di Badan Pertanahan Negara, BPN menyatakan sertifikat tersebut bukan produk milik BPN alias palsu.

“Dari situlah kami mendapat laporan dan melakukan pengecekan hingga ke laboraturiun forensik untuk mengecek tanda tangan dan stempel. Dan ternya benar, hasilnya palsu,” lanjut Rudy.

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penajara. (rud/mk)

Berita Terkait

Hot this week

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak...

Kode Etik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia...

Tentang Kami

Dari POJOK SelosariJikalau air di Telaga Sarangan dibuat menjadi...

Pilkada Serentak

MINGGU depan ini, tanggal 27 November 2024 masyarakat yang...

Ada Gugatan ke MK, KPU Magetan Belum Lakukan Penetapan Hasil Pilkada

Magetan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan belum...

Berita Terbaru

Advertisementspot_img
- Advertisement -

Popular Categories