Magetan – Perumda PDAM Lawu Tirta Magetan bergejolak. Sejumlah perwakilan karyawan yang tergabung Paguyuban Tirta Lawu mendatangi gedung DPRD Magetan, Rabu (30/11/2022).
Mereka menyerahkan surat kepada Ketua DPRD Magetan. Isi suratnya, paguyuban menolak kebijakan rencana kenaikan gaji jajaran direksi PDAM Lawu Tirta yang dinilai terlalu tinggi.
Dalam surat dua lembar tersebut, paguyuban juga meminta agar Dewan memberikan koreksi sekaligus peringatan pada direksi perusahaan air minum plat merah tersebut.
“Kami berharap, dewan membantu kami dalam mencari solusi penyelesaian persoalan ini,” ujar ketua Paguyuban Tirta Lawu Robby Antok di lobi gedung DPRD.
Rencana kenaikan gaji semua karyawan dan direksi PDAM Lawu Tirta tersebut bermula pada 27 Oktober 2022 lalu. Saat itu, jajaran direksi menggelar rapat. Dengan peserta direksi, kepala bagian dan kepala cabang PDAM Lawu Tirta.
Selain gaji direksi, dewan pengawas dan karyawan rapat juga membahas masalah rancangan anggaran keuangan untuk RKAP tahun 2023.
Menurut Robby, dalam rapat tersebut terjadi silang pendapat. Masalahnya, rencana usulan penetapan kenaikan gaji direksi, dewan pengawas dan karyawan tidak seimbang.
“Untuk karyawan itu naik Rp 200 ribu. Dan tidak masuk dalam gaji pokok tapi di tunjangan. Tapi, direksi naik Rp 6,9 juta. Ini yang tidak seimbang menurut paguyuban,” ujar Robby yang diamini Slamet Mulyono, sekretaris paguyuban.
Jika kenaikan gaji direksi digolkan, paguyuban khawatir akan memunculkan hal-hal kontraproduktif di internal PDAM.
“Kami tidak menolak kenaikan gaji, kami hanya meminta pemangku kebijakan mengoreksi usulan kenaikan gaji yang menurut kami tidak berkeadilan, dan tidak manusiawi. Apa ya rasional kenaikan gaji 200 ribu sekarang ini untuk para karyawan. Ada hitungan inflasi, ada kenaikan bbm, dan barang. Sementara, direksi hampir 7 juta hanya karena alasan tidak pernah naik sejak 2019,” tambah juru bicara karyawan PDAM Magetan, Asmar Multy.
Asmar menjelaskan surat ke dewan ini sebagai tidak lanjut dari surat pertama karyawan yang dikirim ke Bupati Magetan Suprawoto sebagai Kuasa Pemilik Modal.
“Karena surat ke Pak Bupati belum ada jawaban, dan direksi tetap pada pendiriannya, maka kami bersurat ke dewan,” katanya.
Direktur Utama PDAM Lawu Tirta Magetan, Choirul Anam dikonfirmasi hingga Rabu sore pukul 17.00 belum memberikan jawaban. (mif/far/mk)