Magetan – Dua pasangan suami istri (pasutri) warga salah satu desa di Kecamatan Poncol, Magetan, yang terkonfirmasi positif Covid-19, ternyata ditolak warga di kampung halamannya.
Menurut juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Saif Mukhlissun, dua pasien klaster pabrik rokok PT HM Sampoerna saat ini dirawat di RSUD dr Sayidiman Magetan. Kata dia, hal tersebut karena yang terkonfirmasi positif itu hendak pulang ke rumahnya bersama anaknya yang berusia 11 tahun. Namun, mereka mengalami penolakan.
“Ini yang patut disayangkan karena masyarakat kita masih memberikan sanksi sosial dan mengucilkan saudara kita yang terkena musibah kena pandemi Covid-19 ini,” ujar Saif.
Saat ini suami istri yang menjadi pasien ke-54 berinisial P, laki-laki, 49 tahun dan pasien ke-55, perempuan berinisial LM, 45 tahun tersebut dikarantina di RSUD dr Sayidiman Magetan. Sedangkan anaknya yg masih kelas 4 SD saat diperiksa negatif dikarantina di Puskesmas di Poncol.
Total kasus positif Covid-19 di Magetan, 58 kasus. Selain, dua pasien positif itu, ada tambahan tiga lagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ketiganya masih berhubungan erat dengan salah satu ponpes di wilayah Karas.
Mereka adalah pasien ke-56, inisial IA, 19 tahun, laki-laki, warga salah satu desa di Kec. Karas. Kemudian, pasien ke-57, inisial S, usia 53 tahun, laki-laki, warga sslah satu desa di Kec. Bendo. Dan terakhir pasien ke-58 dengan inisiak K, balita usia 1 tahun, warga salah satu desa di Kec. Plaosan.
“Kami berpesan jangan jauhi dan jangan kucilkan penderita serta keluarga yang terkonfirmasi positif. Karena, penyakit ini bukan aib dan bisa disembuhkan. Tapi tetap jaga hubungan sosial dengan memperhatikan protokol kesehatan. Jaga jarak atau lakukan physical distancing. Dan gunakan masker ketika ke luar rumah.” (ar/mk)