Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menemukan lebih dari 700 pemilih yang harus dicoret. Pemilih yang dicoret itu, adalah pemilih yang pindah domisili, telah masuk TNI atau Polri, meninggal, atau merupakan data ganda.
“Pada triwulan II ini, kami mencatat ada 709 pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat atau TMS, sehingga harus dicoret,” terang Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Magetan, Nanik Yasiroh, Senin (11/7/2022).
Secara keseluruhan, total jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II 2022 adalah sebanyak 531.684 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari 256.741 pemilih laki-laki dan 274.943 pemilih perempuan.
KPU Magetan, menurut Nanik, berkomitmen untuk tetap menjaga kevalidan DPB dan mengharapkan terjaganya sinergitas antara stakeholder terkait.
“Data ini adalah hasil dari berbagai macam sumber seperti aplikasi SIDAB, pencermatan internal Sidalih, laporan dari beberapa desa dan kelurahan, Kodim, dan yang terakhir pemadanan bersama Kemendagri,” ujar Nanik.
Dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II 2022 ini, KPU Magetan bersinergi dengan Bawaslu, Kodim, Polres, Dispendukcapil Magetan, dan Bakesbangpol Pemkab Magetan. (mif/mk)