Magetan – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Magetan, menanggapi viralnya video wisatawan yang mengeluhkan fasilitas umum di kawasan wisata Telaga Sarangan. Video viral di media sosial itu menyoroti fasilitas tempat duduk di Telaga Sarangan.
Video diunggah akun media sosial Tiktok @sikuceldansigembel atau Backpacker Jawa Timur pada Senin (22/5/2023) kemarin, sudah dilihat 1,2 juta orang dan mendapat ribuan komentar dari netizen.
Dalam video yang berjudul “Dilarang Duduk di Fasilitas Umum” seorang perempuan mengeluhkan dirinya dilarang duduk di kursi pinggir telaga bertuliskan Inventaris Pemkab Magetan. Hal itu lantaran tidak memesan makanan di deretan warung yang ada di kawasan wisata tersebut.
“Dilarang duduk di fasilitas umum. Inventaris Pemkab Magetan. Tapi kalau duduk di sini harus pesan. Tapi kalau tidak pesan tidak boleh duduk di sini,” katanya sambil menunjukkan video kursi dan warung di pinggir Telaga Sarangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaa Magetan, Joko Trihono mengatakan, tulisan inventaris Pemkab Magetan tersebut adalah sebagai tanda bahwa itu milik pemkab dan untuk umum. Tidak ada masyarakat yang bisa mengklaim kepemilikan bangku-bangku tersebut milik perorangan atau kelompok
“Itu sudah kami kasih tanda. Ke depannya, wisatawan jika menemui hal serupa, bisa mengedukasi ke penjual, bahwa itu milik Pemkab. Dan tidak ada syarat untuk menggunakan fasilitas tersebut,” jelas Joko, Selasa (23/5/2023).
Dinas Pariwisata, lanjut Joko, sudah sering melakukan pembinaan terhadap pelaku wisata yang ada di kawasan Telaga Sarangan. Pemkab Magetan terus mengimbau untuk tidak melakukan hal-hal yang menyalahi aturan, karena hal itu akan merugikan banyak pihak.
“Sudah sering kami lakukan pembinaan. Terakhir sebelum lebaran kemarin. Harusnya para pelaku wisata atau pedagang, bisa menjaga nama baik wisata Telaga Sarangan. Biar tidak menimbulkan image jelek di masyarakat yang berdampak pada menurunnya jumlah wisatawan,” terangnya.
Disinggung soal sanksi, Joko tidak memliki kewenangan untuk melakukan sanksi terhadap para penjual. Menurutnya dari Dinas hanya bisa melakukan pembinaan agar tidak terjadi hal yang tidak diingkan seperti yang ada di video viral tersebut.
“Untuk sanksi bukan kewenangan kami. Saya berharap, kita semua bisa menjaga citra baik Telaga Sarangan,” pungkasnya. (rud/mk)