Wamen Ossy Serahkan Sertipikat Gereja yang Berdiri sejak 1853 di Kudus

Kudus – Dalam semangat Paskah, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sertipikat untuk Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu Kudus, yang telah berdiri sejak tahun 1853. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat legalitas rumah ibadah, khususnya yang telah lama berdiri, namun belum memiliki kepastian hukum atas tanahnya.

“Saya percaya rumah ibadah bukan hanya tempat berdoa, tapi juga pusat pembinaan moral masyarakat. Karena itu, status tanahnya harus jelas dan dilindungi negara,” ujar Wamen Ossy Dermawan dalam sambutannya pada acara Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/04/2025).

Pendeta Slamet Suharyanto dari GITJ Kayuapu dalam kesempatan ini menyampaikan rasa syukurnya atas penerbitan sertipikat gerejanya. Ia mengenang awal mula gereja yang didirikan dari pelayanan seorang penginjil asal Jombang dan seorang warga Kudus sebelum masa kemerdekaan, yang kemudian berkembang hingga kini. “Saat kami beribadah dan menjalankan pekerjaan rohani, jika status tanah belum jelas, kami merasa was-was dan khawatir. Tapi dengan adanya sertipikat ini, kami merasa yakin, damai, dan aman,” katanya.

Ia juga berterima kasih atas pendampingan dari jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus selama proses penyertipikatan berlangsung. “Kami dibantu dengan mempermudah proses, memberikan solusi, wawasan, dan ruang komunikasi kepada kami. Ini membuktikan negara hadir secara nyata bagi umat,” lanjut Pendeta Slamet Suharyanto.

Program sertipikasi rumah ibadah menjadi bagian dari agenda prioritas nasional dalam mendorong keadilan agraria di semua sektor kehidupan masyarakat. Pemerintah mengajak seluruh pengelola rumah ibadah yang belum memiliki legalitas tanah untuk segera mengurusnya, agar pelayanan keagamaan dapat berjalan lebih tenang dan berkelanjutan.

Adapun dalam kesempatan ini, Wamen Ossy menyerahkan 23 sertipikat untuk rumah ibadah di sekitar Jawa Tengah, yaitu di Semarang, Sukoharjo, Klaten, Kudus, dan Wonosobo. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hasil Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan...

Cek Keabsahan Sertipikat Elektronik Lebih Mudah: Tinggal Scan Barcode

Jakarta - Jumlah pemilik sertipikat tanah dalam bentuk elektronik...

Hot this week

Belajar dari Kasus Pokir, Ketua Partai Gelora Magetan Ingatkan Tupoksi Anggota Dewan

Magetan – Kasus dugaan korupsi dana pokir yang menimpa...

Tak Ketinggalan, ASN di Lingkup Pemerintah Kecamatan Takeran Gelar Aksi Beli Telur Peternak Magetan

Takeran - Gerakan ASN membeli telur dari peternak lokal...

Bangunan di Saluran Tambran Dua Magetan Mulai Ditertibkan, BBWS Solo Kirim Surat Teguran Pertama

Magetan – Bangunan di atas drainase Tambran, mulai ditertibkan....

Kapan Pengacara Bisa Melakukan Pendampingan di Perkara Pidana?

PERTANYAAN di atas sering menjadi pertanyaan masyarakat umum ketika...

Terbaru

Popular Categories