SUDEWO, Bupati Pati yang menaikkan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan – Perkotaan (PBB-P2) tanpa memperhatikan kaidah perundang-udangan dan sikap senisitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat di demonstrasi ratusan ribu warga Pati Rabu 13 Agustus 2025.
Demonstrasi tidak lagi menuntut pembatalan kenaikan PBB 250 % namun menuntut mundurnya Sudewo dari Jabatan. Sikap Arogan Sudewo yang menantang rakyat yang berani kritis menjadi akumulasi gerakan sosial dengan isu politik Impeachment. Dus, DPRD Kabupaten Pati yang mendapatkan tekanan massa memutuskan untuk menggunakan hak angket pemakzulan Sudewo.
Sudewo, Mantan PNS dan mantan anggota DPR 10 Tahun dari 2 Partai Berbeda yakni Demokrat untuk periode 2014-2019 dan Gerindra 2019-2024 sebenarnya pernah menjadi terduga kasus korupsi namun KPK belum menetapkan sebagaoi tersangka dengan berbagai pertimbangan. Sudewo menjadi Bupati terpilih dalam kontestasi Pilkada 2024 diusung Koalisi
Indonesia Maju. Meraih suara signifikan 53,34 % suara atau setara 419.684 suara dari total pemilih sah.
Legitimasi politik yang memadai dalam pilkada dan dukungan mayoritas Parpol di DPRD Kabupaten Pati membuat Sudewo merasa memiliki power politik yang kuat untuk menetapkan kebijakan publik yang anti publik (unwisdom policy). Kebijakan ceroboh memPHK pegawai kontrak di RSUD Kabupaten Pati juga menjadi pemicu sentimentasi publik yang luas.
Sudewo menganggap dirinya sebagai pemimpin yang memiliki otoritas tidak terbatas. Posisinya sebagai Ketua Departemen Organisasi DPP Partai Gerindra mendorong ego politik yang merasa dirinya sebagai pemimpin daerah yang dilindungi oleh kekuasaan.
Pernyataan Politik menantang rakyat untuk demonstrasi dengan jumlah massa jangan hanya 5000 orang namun 50 ribu orang mendorong eskalasi kebencian kolektif masyarakat Pati. Masyarakat Pati sebagaimana masyarakat politik di era deliberasi dengan basis kesadaran politik yang tersulut eksistensi kolektifnya untuk melawan arogansi Bupati yang baru menjabat seumur jagung. Sudewo betul betul tidak belajat menjadi pemimpin yang populis dengan citra yang sosialistik pada masyarakat. Sudewo yang sebenarnya berpengalaman di
DPR tidak memiliki kecerdasan otentik untuk menjadi kepala daerah yang seharusnya tidak banyak bicara namun banyak berfikir dan bekerja.
Belum memiliki legasi dan karya sebagai Bupati sudah berani menantang rakyat yang memprotes kebijakan yang tidak memiliki empati pada nasib masyarakat.
Pernyataan Sudewo yang tetap tidak bersedia mundur dari Jabatan karena terpilih secara konstitusional melalui Pilkada juga menunjukkan kedunguan politik. Sudewo tidak bisa membedakan antara kontestasi demokrasi versus legitimasi demokrasi. Sudewo memang terpilih dalam Pilkada sebagai calon kepala daerah.
Namun ketika menjabat Bupati legitimasi politiknya adalah tergantung dari kualitas kepemimpinan dan akseptabilitas politik masyarakat. Sudewo masih memiliki legitimasi politik karena belum dimakzulkan DPRD dan diberhentikan melalui SK Mendagri, namun Sudewo sudah tidak memiliki legitimasi sosial dan legitimasi moral.
Dalam pandangan masyarakat Pati Sudewo, sudah bukan lagi pemimpin yang memiliki karakter kepemimpinan yang “asah, asih. asuh” namun pemimpinan yang adigang, adigung, adiguna. Pemimpin yang tidak memahami suara hati masyarakat dan pemimpin yang memiliki logika berfikir seperti “penguasa” feodal diera pra republik. Menjadi pemimpin seolah menjadi sosok yang harus dihormati dan kebijakannya dianggap kebenaran subyektif. Sudewo tidak belajar tentang prinsip prinsip dasar kebijakan publik, tidak mengerti hakikat tipe kepemimpinan yang demokratis.
Bola api di tangan DPRD Pati untuk menggunakan hak angket pemakzulan Sudewo dari Jabatan. Jika DPRD “masuk angin” boleh jadi akan memacu eskalasi demonstrasi politik yang lebih luas di Pati.
Di dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap Kepala daerah meniscayakan syarat syarat yang jelas dan tegas. DPRD Kabupaten Pati jika dewasa bisa saja menggunakan dalil politik bahwa Sudewo menciptakan destabilitas politik di Kabupaten Pati dan merugikan kepentingan umum dalam kebijakannya. Hak untuk mengusulkan pemberhentian Sudewo adalah ranah politik parlemen dengan pertimbangan menjaga harmonisasi dan soliditas – sinergitas pemerintah daerah dan masyarakat.
Permintaan maaf Sudewo kepada masyarakat dalam 2 kali kesempatan bertemu massa, jelas merupakan kemanufikan politik dan upaya menyelamatkan legalitas politiknya. Sudewo adalah karakter pemimpin yang minus empati. Pemimpin yang tidak mengerti beban kehidupan masyarakat. Pemimpin yang buta mata buta hati dengan nilai keadilan sosial. Pemimpin yang mempersepsikan dirinya sebagai “penguasa” yang tidak boleh di kritik karena kebijjakannya yang jelas salah kaprah.
Sudewo adalah pelajaran bagi kepala daerah kepala daerah yang lain agar menjadi pemimpin benar benar menjadi pelayan masyarakat. Menjadi pemimpin yang memahami aspirasi masyarakat. Menjadi pemimpin yang berbudi bawalaksana dengan menjalankan etika-moralitas-prinsip kepemimpinan yang demokratis dan pro rakyat. Menjadi pemimpin memiliki tujuan mulia untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat dan bukannya menciptakan kesengsaraan bagi rakyat yang dipimpinnya.
Banyak teori kepemimpinan dan ada beberapa falsafah kepemimpinan yang selaras dengan era keterbukaan demokrasi saat ini. Pemimpin dan kepemimpinan adalah praksis dari teori dan pengejawantahan jati diri yang diberikan “wahyu keprabon” melalui mekanisme elektoral. Pemimpin itu menjaga lisan ucapan, pemimpin mengembangkan inovasi program
kebijakan, pemimpin betul betul mampu mengonsolidasikan birokrasi agar melayani masyarakat dengan menjauhkan diri dari praktik korupsi sistemik.
Sebagai mantan politisi senayan hampir satu dekade Sudewo memang tidak cukup cerdas belajar tentang kepemimpinan progresif.
Habitus-Habitat-Habituasi Sudewo di panggung politik parlemen (DPR) tidak membentuk dirinya sebagai sosok yang penuh gagasan segar tentang tata kelola pemerintahan yang good Governance, tidak cukup untuk mengembangkan kompetensi diri dalam komunikasi interpersonal dan sosial. Sudewo tidak pernah belajar pada personifikasi pemimpin daerah
yang sukses paska menjadi anggota parlemen. Ego eksistensialisnya cukup tinggi untuk menerima kritik dari masyarakat. Meskipun sebagai Bupati harusnya malu karena belum mengukir prestasi.
Dan, Masyarakat Pati memang sudah tidak butuh pemimpin seperti sudewo. Andai sekalipun Sudewo memaksakan diri terus mengangkangi Jabatan maka dipastikan selama 5 tahun periode kepemimpinannhya Pati akan terus bergejolak. Sulit memulihkan kepercayaan publik yang terlukai oleh sikao, pernyataan dan kebijakan Bupati Sudewo.
Dipastikan pula Sudewo jika terus menjabat suatu ketika akan menciptakan drama kebijakan publik yang anti publik.
Pembelajaran bagi para kepala daerah lainnya; “Jangan sekali kali melukai masyarakat, dan jangan menantang kekuatan rakyat’. Jadilah pemimpin yang mengamalkan ajaran falsafah Hasta Brata yang menyelami 8 sifat alam semesta. Menjadi pemimpin itu “Ngayomi, Ngayemi dan Ngrejekeni”. Begitu. *
Ditulis oleh: Trisno Yulianto, Koordinator Forum Kajian Ekonomi Perdesaan





