Akta Perdamaian Telah Dibuat, Usai Sudah Semua Gugatan Nur Wakhid soal PAW di PN Magetan

Magetan – Berakhir sudah semua gugatan Nur Wakhid di Pengadilan Negeri Magetan. Anggota DPRD dari PKB itu melayangkan dua gugatan ke PN Magetan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya.

Dua gugatan itu, gugatan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt, yang digugat Pimpinan DPRD Magetan, yakni Tergugat I Ketua DPRD Suratno dan 3 Wakil Ketua DPRD, yakni Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman.

Gugatan kedua, nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025 yang digugat Ketua DPC PKB Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin.

Gugatan nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025 berakhir lebih dulu. Pada putusan sela, 3 Desember 2025 majelis hakim menyatakan PN Magetan menyatakan tak berwenang mengadili perkara tersebut.

Lalu, hari ini Rabu (24/12/2025) Nur Wakhid dan pihak tergugat telah sepakat dan saling setuju untuk mengakhiri sengketa dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt.

Penggugat bersedia mencabut gugatan dan pihak tergugat menarik surat dan atau dokumen usulan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Magetan yang telah dilakukan sebagaimana surat DPRD Magetan Nomor 170/1418/403.050/2025 tanggal 21 Oktober 2025.

“Kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani para pihak selanjutnya telah dibuat Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim yang kekuatan hukumnya sama dengan putusan majelis hakim,” kata Hakim Mediator, Deddi Alparesi, Rabu (24/12/2025).

Dalam akta perdamaian disebutkan, pencabutan atau penarikan surat dan atau dokumen usulan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Magetan dilakukan oleh tergugat paling lambat tanggal 7 Januari 2026. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Rintis Candra Dilantik Jadi Ketua PN Magetan yang Baru

Surabaya – Ketua Pengadilan Negeri Magetan, kini berganti. Dari...

Baru Dilantik, Kajari Magetan Disambut Gugatan Praperadilan

Magetan – Kepala Kejaksaan Negeri Magetan dipraperadilankan karena dianggap...

Hot this week

Belajar dari Kasus Pokir, Ketua Partai Gelora Magetan Ingatkan Tupoksi Anggota Dewan

Magetan – Kasus dugaan korupsi dana pokir yang menimpa...

Tak Ketinggalan, ASN di Lingkup Pemerintah Kecamatan Takeran Gelar Aksi Beli Telur Peternak Magetan

Takeran - Gerakan ASN membeli telur dari peternak lokal...

Bangunan di Saluran Tambran Dua Magetan Mulai Ditertibkan, BBWS Solo Kirim Surat Teguran Pertama

Magetan – Bangunan di atas drainase Tambran, mulai ditertibkan....

Kapan Pengacara Bisa Melakukan Pendampingan di Perkara Pidana?

PERTANYAAN di atas sering menjadi pertanyaan masyarakat umum ketika...

Terbaru

Popular Categories