Magetan – Jelang sidang perdana gugatan perdata nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt, Ketua DPRD Magetan Suratno menunjuk Ahmad Setiawan dari AS Law Firm sebagai kuasa hukum.
“Saya mendapatkan kuasa dari Kang Ratno sebagai Ketua DPRD, sementara tiga wakil ketua tampaknya tak menggunakan pengacara,” kata Wiryo, sapaan akrabnya, Sabtu (8/2025).
Gugatan ini dilayangkan Nur Wakhid melalui kuasa hukumnya terkait pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menimpanya.
Dalam gugatan itu, yang digugat Ketua DPRD Magetan Suratno, dan 3 Wakil Ketua DPRD, yakni Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman.
Ahmad Setiawan dari kantor AS Law Firm sebelumnya telah ditunjuk sebagai kuasa tergugat di perkara nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt. Perkara ini juga terkait konflik PAW Nur Wakhid dengan tergugat Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan.
“Terkait dua perkara dimana kami ditunjuk sebagai kuasa hukum, intinya kami siap. Saat ini, kami sedang pelajari materi gugatannya,” ungkap Wiryo.
Dua perkara terkait PAW Nur Wakhid ini akan disidangkan pada 12 November 2025. Untuk perkara nomor 34, Majelis Hakim antara lain, Putri Nugraheni Septyaningrum selaku Ketua Majelis, Cesar Antonio Munthe dan Sartika Dewi Hapsari sebagai hakim anggota.
Sedang perkara nomor 35, Wakil Ketua PN Magetan Rintis Candra selaku Ketua Majelis, Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra sebagai Hakim anggota. (far/mk)





