Magetan – Urusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid berbuntut panjang. Sampai ke meja hijau.
Pengadilan Negeri Magetan mulai menyidangkan dua perkara gugatan Nur Wakhid, atau yang biasa disapa Gus Wahid itu.
Perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt tergugat, Ketua DPRD Suratno dan 3 Wakil Ketua DPRD, yakni Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman. Satu lagi, perkara nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mgt dengan tergugat Ketua DPC PKB Magetan Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin.
Ahmad Setiawan, Kuasa Hukum Ketua DPRD, Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan, meyakini semua proses PAW telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Nanti kita buktikan di pengadilan,” katanya, Rabu (12/11/2025).
Senin (17/11/2025), pengacara yang akrab disapa Wiryo itu akan memberikan jawaban atas gugatan Nur Wakhid yang mulai disidangkan. Jawaban akan dikirimkan melalui peradilan elektronik.
Penegasan Wiryo ini menjawab gugatan yang disampaikan Nur Wakhid melalui kuasa hukumnya Nurcahyo yang juga dibacakan dalam sidang perdana tadi.
DPC PKB dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mekanisme PAW terlalu tergesa-gesa, tidak menunggu 60 hari sesuai aturan parpol dan AD ART PKB. (far/mk)





