Tiga Wakil Ketua DPRD Magetan Anggap Gugatan PAW Salah Alamat, Kuasa Hukum Nur Wakhid: Kolektif Kolegial

Magetan – Sidang perdana gugatan perdata Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Mgt digelar di Pengadian Negeri Magetan, Rabu (12/11/2025).

Sidang menghadirkan penggugat Nur Wakhid yang didampingi pengacara Nurcahyo dan Sumadi, serta pimpinan DPRD Magetan sebagai tergugat.

Ketua DPRD diwakili kuasa Hukumnya, Ahmad Setiawan, tiga Wakil Ketua DPRD Puthut Pujiono, Suyatno, dan Pangajoman hadir langsung. Ketiga Wakil Ketua menilai gugatan terhadap mereka salah alamat.

“Tadi dalam persidangan dipertegas perbuatan melawan hukum karena jabatan. Kalau disebut bersama-sama melakukan, harus dipilah-pilah, diperjelas ketua melakukan apa, saya melakukan apa, wakil ketua yang lain melakukan apa terkait pengajuan PAW ini,” kata Wakil Ketua DPRD Magetan, Pangajoman.

Menurut Mas Pang, panggilan akrabnya, ketiga wakil ketua tidak melakukan apapun dalam proses pengajuan PAW Nur Wakhid.

“Surat datang tanggal 6, tanggal 7 Oktober sudah di disposisi ke Sekwan. Tidak ada disposisi untuk dibicarakan rapat pimpinan,” ungkap Mas Pang.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nue Wakhid, Nurcahyo mengatakan gugatan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena prinsip pimpinan DPRD yang kolektif kolegial.

“Kurang tepat kalau kami gugat ketua saja karena pimpinan di DPRD itu kolektif kolegial, karena itu kami gugat semua,” katanya.

Sidang gugatan pertama ini dilanjutkan dengan mediasi yang dijadwalkan dua minggu lagi, Rabu (26/11/2025). (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

spot_img
spot_img

Popular Categories

spot_img