Magetan – Bupati Magetan Nanik Sumantri menyatakan menolak anggapan apabila surat Bupati Magetan tidak sesuai dengan ketentuan.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi gugatan PTUN terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa, Nur Wakid.
Bupati mengatakan suratnya Nomor: 100.1.4.2/39640/011.2/2025 tanggal 4 Nopember 2025 yang dianggap tak sesuai ketentuan perlu diluruskan agar tidak ada disinformasi di masyarakat, sehingga Bupati seolah-olah telah melakukan pelanggaran dan bisa membenturkan antara Bupati dengan Sekda Prov.
“Dalam surat Sekda Prov yang ditandatangani oleh Plt. Asisisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang ditujukan kepada Bupati tidak ada tersurat maupun tersirat yang menyatakan surat Bupati Magetan tidak sesuai ketentuan. Sehingga hal ini sangat bertentangan dengan prinsip prinsip pers yang independen dan tidak berpihak.” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Cahaya Wijaya, dalam siaran persnya Minggu (21/12/2025).
Terkait dengan upaya penasihat hukum yang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Bupati Perempuan Pertama di Kabupaten Magetan, Nanik Sumantri mengatakan sangat menghargai dan menghormati upaya dan keputusan tersebut sebagai bagian dari persamaan hak setiap warga di depan hukum.
Nanik memastikan akan mengikuti proses yang ada sebagai komitmen terhadap penegakan supremasi hukum untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kita berharap proses ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan ada, dan kita tunggu nanti hasil keputusan dari Pengadilan. Namun saya berpesan, kita perjuangkan hak hukum masing masing, namun Kabupaten Magetan perlu pikiran dan kerja keras kita bersama. Jangan sampai dinamika ini akan menggangu kebersamaan dan kerukunan masyarakat Magetan, dan semoga segera ada keputusan yang terbaik bagi semuanya,” jelasnya.
Bupati menyatakan proses PAW yang berjalan adalah bagian dari dinamika demokrasi serta penegakan hukum dan konstitusi dalam pelaksanaan pemerintahan. (far/mk)





