BerandaPeristiwaHukum & KriminalPutusan Gugatan terhadap PKB Magetan, Tergugat Senang, Penggugat: Majelis Salah Menilai

Putusan Gugatan terhadap PKB Magetan, Tergugat Senang, Penggugat: Majelis Salah Menilai

Magetan – Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan dalam perkara  35/Pdt.Sus-Parpol/2025 ditanggapi berbeda oleh penggugat dan tergugat.

Ahmad Setiawan selaku kuasa Hukum tergugat menyatakan keputusan hakim sudah sesua karena dalam eksepsinya disebutkan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.

“Kami bersyukur atas putusan itu. Dalam awal kami meyakini PN tidak punya kewenangan mengadili perkara ini seperti kami sampaikan di eksepsi dan Alhamdulillah majelis hakim mengabulkannya,” kata pengacara yang akrab dipanggil Wiryo itu, Rabu (3/12/2025).

Namun, tanggapan berbeda disampaikan pihak penggugat. Kuasa Hukum Nur Wakhid, Nurcahyo mengatakan seharusnya majelis melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

Menurutnya, pertimbangan hakim yang menyatakan tidak berwenang mengadili karena harus ada keputusan mahkamah partai telah masuk pokok perkara. Sehingga, perlu pembuktian.

“Kami menghormati Keputusan majelis, namun ada beberapa hal yang perlu kami jelaskan. Secara normatif, gugatan klien kami sebagai anggota DPRD bukan sebagai anggota partai. Seyogyanya, gugatan harus tetap diterima dan diperiksa dalam pokok perkara,” jelas Nurcahyo.

Nurcahyo menjelaskan gugatan kliennya murni gugatan melawan hukum yang sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata. Menurut dia, semua gugatan sudah memenuhi syarat, bukan berkenaan dengan sengketa internal partai politik,

“Sehingga hemat kami, majelis sudah salah dalam menilai gugatan,” katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan menyatakan tak berwenang mengadili perkara nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025.

Keputusan majelis itu disampaikan dalam Putusan Sela yang diunggah melalui E-Court, Rabu (3/12/2025) pukul 14.23 WIB. Dalam putusannya, majelis mengabulkan eksepsi tergugat.

Pertimbangan Majelis Hakim pada pokoknya menyatakan bahwa sengketa antara para pihak merupakan perselisihan parpol yang diatur dalam pasal 32 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2011 tentang parpol yang menyatakan perselisihan partai politik diselesaikan melalui mekanisme internal partai. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kadis TPHP Magetan Terima Penghargaan Nasional sebagai Tokoh Penggerak Dukungan Irigasi 2026

Magetan – Ini menjadi kenangan manis di akhir masa jabatan Kepala Dinas (Tanaman Pangan,...

Cari Keadilan, Keluarga Almarhum Serda Ahmad Muzammil Tunjuk Pengacara dari AS Law Firm dan LBH No Viral No Justice Magetan

Magetan – Keluarga almarhum Ahmad Muzammil Farisa menunjuk Tim Advokat dan Penasehat Hukum dari...

‘Tumbuh, Berkarya, dan Berbagi’ di HUT ke-39 IPPAT, Pengda Magetan Gelar Bagi Sembako hingga Diskusi Program Perintis

Magetan – Raut bahagia terpancar dari seratusan orang yang mendapatkan bingkisan dari para Pejabat...
spot_img

Artikel Terkait