Senin, 29 Desember 2025

Akta Perdamaian Telah Dibuat, Usai Sudah Semua Gugatan Nur Wakhid soal PAW di PN Magetan

Magetan – Berakhir sudah semua gugatan Nur Wakhid di Pengadilan Negeri Magetan. Anggota DPRD dari PKB itu melayangkan dua gugatan ke PN Magetan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya.

Dua gugatan itu, gugatan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt, yang digugat Pimpinan DPRD Magetan, yakni Tergugat I Ketua DPRD Suratno dan 3 Wakil Ketua DPRD, yakni Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman.

Gugatan kedua, nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025 yang digugat Ketua DPC PKB Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin.

Gugatan nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025 berakhir lebih dulu. Pada putusan sela, 3 Desember 2025 majelis hakim menyatakan PN Magetan menyatakan tak berwenang mengadili perkara tersebut.

Lalu, hari ini Rabu (24/12/2025) Nur Wakhid dan pihak tergugat telah sepakat dan saling setuju untuk mengakhiri sengketa dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt.

Penggugat bersedia mencabut gugatan dan pihak tergugat menarik surat dan atau dokumen usulan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Magetan yang telah dilakukan sebagaimana surat DPRD Magetan Nomor 170/1418/403.050/2025 tanggal 21 Oktober 2025.

“Kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani para pihak selanjutnya telah dibuat Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim yang kekuatan hukumnya sama dengan putusan majelis hakim,” kata Hakim Mediator, Deddi Alparesi, Rabu (24/12/2025).

Dalam akta perdamaian disebutkan, pencabutan atau penarikan surat dan atau dokumen usulan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Magetan dilakukan oleh tergugat paling lambat tanggal 7 Januari 2026. (far/mk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Hot this week

Berita Terbaru

spot_img
spot_img

Popular Categories