Magetan – Kepala Kejaksaan Negeri Magetan dipraperadilankan karena dianggap lamban menangani perkara yang dilaporkan.
Perkara Permohonan Praperadilan tersebut sudah diregiter Pengadilan Negeri Magetan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Mgt tanggal 24 Februari 2026.
Permohonan Praperadilan dengan alasan ‘Penundaan Penanganan Perkara tanpa alasan yang Sah’ itu terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Magetan selaku Termohon I, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku Termohon II dan Jaksa Agung RI selaku Termohon III.
Permohonan Praperadilan tersebut diajukan oleh Nur Wakhid dengan kuasa hukum atas nama Sumadi, Nurcahyo, dan Zainal Faizin dari Rumah Bantuan Hukum dan Aspirasi Publik LBH Parade Keadilan Ngawi.
“Sidang pertama akan dilangsungkan pada 9 Maret 2026, dengan hakim Tunggal Otniel Yuristo Yudha Prawira,” kata Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi.
Kuasa Hukum Nur Wakhid, Zainal Faizin mengatakan berdasarkan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026, laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti dapat menjadi objek praperadilan.
“Laporan mengenai dugaan korupsi klien kami sempat diserahkan pada 27 November 2025, namun hingga kini tidak jelas statusnya,” ungkap Zainal, Rabu (25/2/2026).
Menurut Zainal, laporan Nur Wakhid ke aparat penegak hukum (termasuk potensi pengembangan ke Kejaksaan) yang tidak ditindaklanjuti atau diabaikan (undue delay) merupakan pelanggaran serius. Apalagi, materinya tentang dugaan korupsi.
“Dan telah bertentangan dengan semangat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018,” tambahnya.
Zainal mengatakan jaksa tidak memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor dan itu telah melanggar Kode Perilaku Jaksa, khususnya terkait kewajiban memberikan pelayanan yang baik, jujur, dan transparan kepada masyarakat. (far/mk)





