Magetan – Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Magetan, Andi Ramdhan Adi Saputra, menolak permohonan praperadilan Nasabah KSPP Syariah MSI, Tumini terhadap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Magetan.
Penolakan tersebut, dibacakan dalam sidang putusan perkara praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Mgt, Senin (8/12/2025).
Hakim menilai kriteria barang yang disita oleh Termohon (Reskrim Polres Magetan) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf e KUHAP.
“Hakim menilai penyitaan yang dilakukan oleh Termohon telah sah,” kata Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi.
Meskipun penyitaan Penyidik tidak memiliki izin dari Ketua Pengadilan Negeri Magetan namun, karena alasan sangat perlu dan mendesak, penyitaan dilakukan tanpa izin. Setelah itu, Penyidik memohon untuk mendapatkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Magetan, dan persetujuan tersebut diberikan.
Tumini melalui kuasa hukumnya Arifin Purwanto mengajukan gugatan Praperadilan kepada Polres Magetan terkait 10 barang bukti berupa bilyet dan tabungan yang disita Polres Magetan. Menurut Arifin, barang milik kliennya yang disita diminta untuk bukti di gugatan perdata. (far/mk)





