Magetan – Urusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid memang jadi panjang.
Tak hanya digugat di pengadilan dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum. Persoalan PAW ini juga sampai ke kepolisian.
Proses PAW yang dilakukan DPC PKB dianggap sebagai tindak pidana. Ketua DPC Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin diadukan ke Polres Magetan.
“Kami menduga ada unsur pidana, sehingga kami laporkan sebagai kasus penipuan atau 378,” kata Kuasa Hukum Nur Wakhid, Sumadi, Kamis (13/11/2025).
Sumadi menceritakan laporan ke polisi itu dilakukan kemarin, Rabu (12/11/2025) usai sidang perdana dua gugatan terkait PAW Nur Wakhid.
Menurut Sumadi, Ketua DPC PKB dan Sekretaris memroses PAW ke lembaga DPRD saat surat tersebut belum berkuatan hukum tetap.
“Padahal, di mahkamah partai belum diproses. Belum mempunyai kekuatan hukum. Karena itu, surat untuk proses PAW yang diajukan itu kami anggap sebagai penipuan,” ungkapnya.
Sebelumnya, PAW Nur Wakhid juga digugat di pengadilan dengan nomor perkara nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt tergugat, Ketua DPRD Suratno dan 3 Wakil Ketua DPRD, yakni Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman. Satu lagi, perkara nomor 35/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan tergugat Ketua DPC PKB Magetan Suratno dan Sekretaris Nanang Zainudin. (far/mk)





