Magetan – Sidang perdana gugatan perdata Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid, akan digelar pagi ini, Rabu (12/11/2025) di Pengadilan Negeri Magetan.
Gugatan ini teregister di nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan penggugat Nur Wakhid, dan tergugat, Ketua DPRD Suratno dan 3 Wakil Ketua DPRD, yakni Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman.
Nur Wakhid, yang akrab disapa Gus Wahid, datang langsung ke PN. Begitu juga tiga wakil ketua DPRD. Sedang Ketua DPRD diwakili kuasa hukumnya Ahmad Setiawan.
Momen pertemuan mereka sebelum sidang, terlihat penuh keakraban. Mereka saling berjabat tangan, dan berfoto yang direkam awak media. Tak menunjukkan seperti sedang berhadapan dalam kasus gugatan.
“Ini dipertemukan Allah, lah piye gak ketemu di kantor, ketemunya di sini,” kelakar Gus Wahid saat bertemu koleganya.
Gus Wahid mengatakan gugatan terhadap koleganya itu merupakan haknya untuk membela diri.
Tiga wakil ketua DPRD Magetan itu, menghormati upaya hukum yang ditempuh Gus Wahid
“Ibarat sepak bola, di luar lapangan kita berteman. Siapa tahu nanti di klub yang sama,” kata Puthut Pujiono.
Gus Wahid diketahui melayangkan dua gugatan perdata terkait PAW.
Gugatan pertama, nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt dengan tergugat, Ketua DPRD Suratno dan 3 Wakil Ketua DPRD, yakni Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangajoman.
Gugatan kedua, teregister dengan nomor 35/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mgt dengan tergugat I Ketua DPC PKB Magetan Suratno, dan Tergugat II Sekretaris DPC PKB Nanang Zainudin. (far/mk)





