Magetan – Perkembangan terbaru polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Nur Wakhid yang sampai aduan ke polisi, ditanggapi biasa oleh Kuasa Hukum Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan Ahmad Setiawan.
Wiryo, panggilan akrab pengacara dari kantor AS Law Firm itu, mennghormati semua upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum Nur Wakhid.
“Silakan saja mau mengadu ke polisi, nanti kita lihat bagaimana kelanjutannya,” kata Wiryo, Kamis (13/11/2025).
Menurut Wiryo, laporan ke polisi harus bisa dibuktikkan. “Kalau tidak bisa membuktikan, ya kami akan laporkan balik,” tambahnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Nur Wakhid, Sumadi mengadukan proses PAW yang dilakukan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Magetan ke polisi.
“Kami menduga ada unsur pidana, sehingga kami laporkan sebagai kasus penipuan atau 378,” kata Kuasa Hukum Nur Wakhid, Sumadi.
Sumadi menjelaskan proses PAW ke lembaga DPRD saat belum berkuatan hukum tetap dinilai sebagai tindak pidana penipuan.
“Padahal, di mahkamah partai belum diproses. Belum mempunyai kekuatan hukum. Karena itu, surat untuk proses PAW yang diajukan itu kami anggap sebagai penipuan,” ungkapnya. (far/mk)





