
Surabaya – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PNPM Karas dengan terdakwa Ardyanti Novia Retno Hastuti (ANRH) memasuki tahap pemeriksaaan saksi.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/3/2023), Jaksa Penuntut Umum, JPU menghadirkan 5 orang saksi dari pengurus PNPM Karas, termasuk ketuanya, Sumini.
Pertanyaan yang diajukan seputar bagaimana terdakwa mengumpulkan setoran dari kelompok atau peminjam.
Dalam persidangan terungkap bahwa dana pengembalian pinjaman tak hanya disetor ke bendahara tapi juga pengurus yang lain, seperti sekretaris, dan ketua.
“Karena pengurus lain juga menerima setoran, ada kemungkinan tak disetor ke bendahara. Dalam sidang-sidang berikutnya, kami akan buktikan,” kata Pengacara terdakwa, Ahmad Setiawan, usai sidang.
Sempat terjadi perdebatan soal ini antara terdakwa dan pengurus lain. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaaan saksi.
Mantan Bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Karas, ANRH didakwa telah menyalahgunakan wewenang pada jabatannya sehingga merugikan negara.
Dalam dakwaan di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 3,4 Milyar pada periode tahun 2018-2020. (far/mk)




