Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah (Pokok-pokok Pikiran) Pokir DPRD.
Keenam tersangka itu, Ketua DPRD Magetan SN, Anggota DPRD JM, Mantan Anggota DPRD JML, serta tiga tenaga pendamping, AN, TH, ST.
Bagaimana mereka bisa ditetapkan tersangka?
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Sabrul Iman menjelaskan detilnya.
Pemkab Magetan mengalokasikan dana hibah pokok pikiran DPRD Kabupaten dengan tokal rekomendasi sebesar Rp335.808.084.000. Realisasinya, mencapai Rp242.984.388.867 yang disalurkan melalui 13 SKPD untuk aspirasi 45 anggota DPRD.
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan tersebut ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD.
Modusnya, menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan.
“Fakta materiil menunjuk kelompok masyarakat yang mendapat hibah, hanyalah formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang percayaan atau pihak tiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan,” jelas Sabrul, Kamis (23/4/2026).
Sabrul merinci dalam praktiknya, aspirasi rakyat hanya menjadi sekedar dokumen yang disiapkan untuk meloloskan pencairan anggaran. Pada tahap pencairan dana ditemukan praktik pemotongan langsung terhadap dana hibah dengan berbagai dalih, mulai dari biaya administratif hingga kepentingan pribadi oknum dewan.
Pelaksanaan dialihkan pihak ketiga, melanggar prinsip swakelola yang menjadi ruh program hibah. Pengadaan barang bersifat fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tampak rapi secara administratif, namun tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Rangkaian perbuatan ini, bukan sekedar pelanggaran prosedural, melainkan menjadi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat atas manfaat pembangunan,” tegasnya.
Kejaksaan meyakini perbuatan tersangka memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan prinsip transparansi, akutabilitas serta regulasi pengelolaan keuangan daerah Permendagri nomor 77 tahun 2020, serta akurasi pengadaan barang jasa pemerintah.
Kejaksaan berkesimpulan tersangka melalukan tidak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah yang bertentangan dengan pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 atas Pembukaan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. Serta, banyak pasal lain di KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi. (far/mk)





