Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kembali memeriksa sejumlah mantan dan anggota DPRD Magetan, Kamis (23/4/2026).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2021–2023.
Sejumlah media elektronik tampak sedang menunggu perkembangan pemeriksaan di depan kantor kejaksaan.
Rumor yang beredar di kalangan wartawan bakal ada penetapan tersangka.
Salah satu status anggota seperti menguatkan bakal ada ‘sesuatu’ di Kejari. “Semoga baik-baik semuanya kawan,” tulis anggota DPRD di status aplikasi perpesanannya.
Dari pantauan di lapangan, Ketua DPRD Suratno tiba di Kejari sekitar pukul 10.00 WIB. Tampak juga mantan anggota DPRD dari Fraksi PKB Jamaludin Malik.
Sekitar pukul 12.30, Anggota DPRD dari Partai Nasdem masuk ke Kejari didampingi pengacara.
Informasi yang diterima redaksi magetankita.com yang dipanggil untuk diperiksa hari ini selain tiga nama tadi, yakni Sujatno, Suyono Wiling, Endang Sulastri, dan Rita Hariyati. Selain itu, juga 6 orang yang menjadi admin pokir anggota DPRD.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejari.
Dalam kasus pokir ini, Kejari Magetan resmi menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 10 April 2026. Kejari Magetan telah memeriksa sekitar 245 saksi untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. (far/mk)





