Magetan – Sesingkat itu, Suratno duduk di kursi Ketua DPRD Magetan. Hanya, satu setengah tahun.
Menjelang petang tadi, kemeja putihnya tak lagi dipasangi jas. Namun, rompi pink sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan. Suratno (SN) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Magetan Tahun Anggaran 20220-2024.
Dia menjadi tersangka bersama 5 orang lainnya.
Tangisnya pecah saat dia keluar dari kantor Kejari menuju mobil tahanan. Di dalam mobil tahanan, dia masih terus menangis.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan tersebut ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD. Modusnya, menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, Kamis (23/4/2026).
Suratno memang mengejutkan. Siapa kira, saat dia menjadi Ketua DPC PKB Magetan, partainya memenangi pemilu legislatif (Pileg) 2024. PKB mendapatkan 8 kursi dewan dengan total 71.294 suara. Termasuk, satu kursi dewan yang diraih anaknya Kelvin Kusuma. PKB mengalahkan PDI Perjuangan yang pemilu sebelumnya mendapatkan 10 kursi.
Hasil itu membuat PKB mendapatkan kursi Ketua DPRD Magetan. Suratno dilantik sebagai Ketua DPRD Magetan, 17 Oktober 2024 lalu. Kang Ratno, panggilan akrabnya, juga mencatat sudah 4 periode menjadi anggota dewan.
“Magetan menghijau. Perolehan PKB naik. Kepercayaan masyarakat kian besar terhadap PKB. Amanah ini harus dijaga,” katanya usai PKB memenangkan pemilu di Magetan.
Karier politik Kang Ratno, sejatinya makin moncer. Partainya juga memenangi Pilkada setelah Pileg dengan mengusung pasangan Nanik Sumantri-Suyat Priasmoro.
Namun, sejak kasus PAW Nur Wakhid mencuat, Kang Ratno sebagai Ketua DPC PKB mulai ‘terseok-seok’. Dia mulai sering berurusan dengan persoalan hukum. PAW digugat. Dan, puncaknya kesandung kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir. (far/mk)





