Magetan – Bangunan di atas drainase Tambran, mulai ditertibkan. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo mengirim Surat Terguran pertama kepada belasan warga yang mendirikan bangunan di atas drainase.
Berdasarkan pengamatan tim BBWS, tercatat sedikitnya 12 Pedagang telah mendirikan warung tepat di atas saluran air. Keberadaan bangunan-bangunan ini dinilai menyalahi aturan pengairan dan berpotensi mengganggu fungsi saluran.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan, Yuli K. Iswahyudi, mengatakan SP diberikan sebagai tindak lanjut dari hasil identifikasi lapangan yang menemukan adanya pelanggaran pemanfaatan ruang di sepanjang saluran tersebut.
“Surat teguran pertama dari BBWS tertanggal 7 Mei 2026 telah kami antarkan langsung ke lokasi hari ini sesuai dengan daftar nama pemilik bangunan yang terdata,” katanya, Selasa(12/05/2026).
Yuli menjelaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan prosedur persuasif. Pihaknya akan terus melakukan koordinasi hingga surat teguran ketiga dikeluarkan apabila para pedagang tidak segera mengosongkan lokasi secara mandiri.
Penertiban ini juga berkaitan erat dengan rencana besar Pemerintah Kabupaten Magetan pada tahun anggaran 2026. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dijadwalkan akan membangun Taman Kota di sisi timur stadion, yang lokasinya bersinggungan langsung dengan Saluran Tambran Dua.
“Meskipun Dinas Perkim yang nantinya akan memimpin komando (pelaksanaan proyek), Dinas PU akan tetap melakukan pendampingan teknis di lapangan. Jika sampai teguran ketiga tidak diindahkan, maka langkah terakhir adalah pembongkaran paksa,” pungkasnya. (far/mk)




