PERTANYAAN di atas sering menjadi pertanyaan masyarakat umum ketika mereka atau keluarga, teman menghadapi masalah hukum.
Terkadang mereka berpendapat bahwa pengacara/lawyer atau kuasa hukum hanya melakukan pendampingan pada saat persidangan saja. Padahal tidak demikian, Pengacara/lawyer/atau kuasa hukum boleh melakukan pendampingan kepada kliennya sejak kliennya menjadi saksi.
Dasar hukumnya jelas Undang undang no 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang undang Hukum Acara pidana telah mengaturnya. Undang undang ini berlaku sejak 2 januari 2026.
Pendampingan klien boleh dilakukan semenjak klien menjadi saksi. Ini sesuai dengan pasal 31,pasal 32 Dan pasal150 Undang undang no 20 tahun 2025. Pasal 31 Dan 32 menyatakan “bahwa setiap orang yang diangka,ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat pertama kali diperiksa termasuk ketika menjadi saksi”.
Pasal150 menyatakan ”bahwa Advokat berhak mendampingi tersangka/terdakwa, mencatat dan memastikan hak hak klien terpenuhi selama pemeriksaan, penyidikan dan persidangan.
Bantuan hukum bagi tersangka/terdakwa yang diancam pidana berat atau tidak mampu wajib didampingi penasehat hukum dan penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka sesuai pasal 56 Undang undang no 20 tahun 2025.
Di KUHAP yang baru pasal 150 advokat dapat melihat,mendengar jalannya pemeriksaan oleh penyidik, tidak pasif seperti KUHAP sebelumnya. Sebelum pemeriksaan penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai hak haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat atau penasehat hukum.
Perubahan dalam KUHAP ini memberikan perlindungan yang lebih kuat dibandingkan KUHAP yang lama,memastikan proses hukum berjalan transparan dan menghormati hak azasi manusia.
Di KUHAP advokat terbatas pada klien tersangka/terdakwa saja sementara di KUHAP baru advokat Boleh mendampingi sejak klien menjadi saksi atau terlapor.
Di KUHAP yang baru juga mengatur pendampingan sejak awal pemeriksaan. Pendampingan tidak lagi hanya untuk tersangka/terdakwa tetapi juga untuk saksi, korban dan terlapor.
Advokat juga dapat menyatakan keberatan atas tindakan intimidasi atau pertanyaan menjerat oleh penyidik dan wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan.
Advokat juga diperbolehkan meminta salinan berita acara pemeriksaan klien. Juga diperbolehkan mendatangkan saksi ahli untuk kepentingan pembelaan. Dalam menjalankan tugasnya advokat juga berhak mendapatkan perlindungan dan juga mendapatkan hak imunitas.
Jadi terjawab sudah pertanyaan diatas bahwa Advokat/pengacara/lawyer diperbolehkan mendampingi terperiksa semenjak mereka menjadi saksi. Tujuannya jelas bahwa agar terperiksa baik berstatus saksi dan tersangka mendapatkan hak haknya dan tidak mengalami intimidasi atau keterangan keterangan yang terpaksa disampaikan atas permintaan penyidik.
‘’Ruat Justitia Fiat Caelum’, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.
*Ditulis oleh: Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, Advokat dan Konsultan pada Firma Hukum AS Law Firm, Koordinator LBH No viral No justice Magetan




