Magetan – DPRD Magetan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat mengenai penghematan belanja daerah. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.
Plt. Ketua DPRD Magetan, Suyatno, menegaskan lembaga legislatif berkomitmen penuh mematuhi poin-poin yang tertuang dalam SE tersebut. Menurutnya, efisiensi anggaran menjadi prioritas guna memastikan penggunaan instrumen keuangan daerah lebih tepat sasaran.
“Kami di DPRD Magetan berkomitmen untuk mentaati Surat Edaran Mendagri tersebut. Fokus utama kami adalah melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran di lingkungan kerja DPRD,” katanya, Kamis (30/4/2026).
DPRD Magetan telah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pos belanja dalam penghematan. Salah satunya, mengurangi pos perjalanan dinas hingga 50 persen.
Langkah efisiensi ini diharapkan dapat memperkuat postur APBD Kabupaten Magetan agar lebih fokus pada program-program pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Suyatno menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi dari Kemendagri merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi internal untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan maksimal di sisa tahun anggaran ini.
SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ merupakan panduan bagi pemerintah daerah dan DPRD di seluruh Indonesia untuk melakukan evaluasi serta pengetatan penggunaan anggaran demi menjaga stabilitas fiskal nasional dan daerah. (far/mk)
