Magetan – Bursa Pergantian Antarwaktu (PAW) mengemuka setelah penetapan tersangka dan ditahannya Ketua DPRD Magetan Suratno karena kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir.
Masyarakat bertanya, siapa penggantinya?
Dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang terlibat korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pada intinya, anggota DPRD yang terlibat tindak pidana korupsi dan telah divonis pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, akan digantikan oleh calon anggota DPRD dari partai yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama.
Pada Pemilu 2024, berdasarkan data perolehan suara sah milik KPU Magetan, di dapil Magetan 1, Suratno mendapatkan 4.937 suara. Perolehan suara terbanyak berikutnya diiraih Djuri, dengan 1.775 suara. Lalu, Nabil Ahmad Ersyad Muta’al (1286 suara), Suminem (43 suara), Sutoyo dan Andhik Nurwijayanto (23 suara).
Berdasarkan aturan di atas, maka Djuri berpeluang besar menggantikan Suratno melalui mekanisme PAW.
“Saya tidak berkomentar. Posisi wait and see,” kata Djuri yang mantan Camat Panekan itu pada satu percakapan telpon, Senin (27/4/2026).
Sejauh ini, PKB belum memberikan pernyataan apapun selain masih mempelajari kasus uang dialami kadernya di Magetan.
Ketua DPRD Magetan Suratno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir 2020-2024 bersama 5 lainnya. Tersangka ditahan di Rutan Magetan oleh Kejaksaan Negeri selama 20 hari terhitung 23 April 2026. (far/mk)





