Magetan – DPRD Magetan menangguhkan tunjangan Ketua DPRD yang berhalangan karena terseret kasus dugaan korupsi dana hibah pokir.
Plt. Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jatim terkait dua anggota DPRD yang tersangkut hukum.
“Dari hasil konsultasi, anggota DPRD yang ditetapkan tersangka tetap mendapatkan haknya karena asas praduga tak bersalah. Hanya tunjangan kinerja, dan transportasi ditangguhkan,” kata Yok, Kamis (27/6/2026).
Yok menambahkan ketika status kedua anggota DPRD naik menjadi terdakwa, tidak menerima tunjangan kinerja, transportasi, dan perumahan sesuai aturan perundang-undangan.
Namun, hak-hak pokok sebagai anggota DPRD masih diberikan.
Dua anggota DPRD Magetan yang tersandung kasus dugaan korupsi pokir, yakni Suratno dari Fraksi PKB, dan Juli Martana dari Fraksi Partai Nasdem. (far/mk)




