BerandaPeristiwaSebagian Tunjangan Dua Anggota DPRD Magetan Ditangguhkan, Ketika Jadi Terdakwa Otomatis Dihentikan

Sebagian Tunjangan Dua Anggota DPRD Magetan Ditangguhkan, Ketika Jadi Terdakwa Otomatis Dihentikan

Magetan – DPRD Magetan menangguhkan tunjangan Ketua DPRD yang berhalangan karena terseret kasus dugaan korupsi dana hibah pokir.

Plt. Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi mengatakan pihaknya telah berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jatim terkait dua anggota DPRD yang tersangkut hukum.

“Dari hasil konsultasi, anggota DPRD yang ditetapkan tersangka tetap mendapatkan haknya karena asas praduga tak bersalah. Hanya tunjangan kinerja, dan transportasi ditangguhkan,” kata Yok, Kamis (7/5/2026).

Yok menambahkan ketika status kedua anggota DPRD naik menjadi terdakwa, tidak menerima tunjangan kinerja, transportasi, dan perumahan sesuai aturan perundang-undangan.

Namun, hak-hak pokok sebagai anggota DPRD masih diberikan.

Dua anggota DPRD Magetan yang tersandung kasus dugaan korupsi pokir, yakni Suratno dari Fraksi PKB, dan Juli Martana dari Fraksi Partai Nasdem. (far/mk) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Diikuti 2.600 Peserta, Madaris Camp Fest Magetan 2026 Membentuk Karakter untuk Bangsa dan Lingkungan

Maospati - Madaris Camp Fest (MCF) 2026 resmi dibuka di Lapangan Batalyon Komando 471...

Hibah Tanah BMD kepada UNESA: Jangan Mendistorsi Menjadi Soal Penjualan

Menanggapi tulisan “Tanah Hibah Pemda untuk UNESA, Bukan Untuk Diperjualbelikan”, yang ditulis oleh Pahlawan...

Desil Kacau, Rakyat yang Menanggung, Haruskah Tunggu Viral Baru Pemerintah Bergerak?

DATA seharusnya menjadi dasar kebijakan. Tetapi ketika data tidak lagi sesuai dengan kenyataan di...
spot_img

Artikel Terkait