Magetan – Sidang perdana kasus Koperasi MSI dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Magetan, Kamis (11/6/2026). Terdakwanya, Terdakwa I Mohammad Mahfur dan Terdakwa II Wawan Wandoyo.
Agenda sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB yang berlangsung hampir satu jam. Dalam persidangan, enuntut umum menyampaikan dakwaan kesatu, melanggar Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan Kedua melanggar Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan Ketiga melanggar Pasal 391 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) Jo Pasal 618 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan Keempat melanggar Pasal 15 Angka 46 Pasal 59 Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 59 Ayat (1) UNDANG-UNDANG No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dan kelima, Pasal 607 ayat (1) huruf a Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya mengajukan perlawanan dan selanjutnya meminta waktu untuk menyusun Nota Perlawanan.
“Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda Perlawanan dari Advokat Terdakwa atas Dakwaan Penuntut Umum,” kata Juru Bicara PN Magetan Deddi Alparezi.
Kasus Koperasi MSi ini mencuat setelah nasabah gagal mencairkan dana simpanannya. Kepolisian pada Agustus 2025 mencatat kerugian dari laporan anggota koperasi mencapai lebih dari Rp40 Miliar. (far/mk)
