Magetan – Penolakan warga Sayutan terhadap adanya tambang galian C memasuki babak baru. Setelah melakukan aksi di lokasi, ‘hearing’ dengan DPRD Magetan, kali ini warga berancang-ancang menempuh jalur hukum.
Sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor LBH No Viral No Justice, di Ringinagung Magetan, Senin (8/6/2026).
“Hari ini, kedatangan beberapa perwakilan warga dengan maksud supaya kami mendampingi proses perjuangan mereka agar berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Koordinator LBH No Viral No Justice, Ahmad Setiawan.
Pengacara yang akrab disapa Wiryo itu mengatakan timnya akan mempelajari semua dokumen dan data yang berkaitan dengan aktivitas tambang di Sayutan.
“Tujuannya memang akan ditempuh langkah hukum, namun karena ini baru pertemuan pertama, kami pelajari dulu,” ungkapnya.
Warga Sayutan mengungkapkan sejumlah kekhawatiran, seperti ancaman hilangnya sumber mata air, longsor, kerusakan makam leluhur dan permukiman warga, hingga lahan pertanian.
Sebelumnya, dalam ‘hearing’ dengan DPRD Magetan disepakati penghentian sementara waktu operasional penambangan di Desa Sayutan.
Penghentian sementara ini diberlakukan hingga adanya peninjauan faktual di lapangan oleh tim gabungan yang melibatkan Inspektur Tambang dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur bersama jajaran Pemkab Magetan. (far/mk)
